Nyonya Meneer Pailit, Gejala Industri Tak Mampu Bersaing

Sabtu, 05 Agustus 2017 - 15:11 WIB
Nyonya Meneer Pailit, Gejala Industri Tak Mampu Bersaing
Nyonya Meneer Pailit, Gejala Industri Tak Mampu Bersaing
A A A
JAKARTA - Pailitnya PT Nyonya Meneer yang telah berdiri sejak 1919 silam, atau kurang lebih 98 tahun menurut Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini bisa menjadi sinyal krisis sektor industri dalam negeri. Menurutnya kondisi tersebut menjadi gejala tidak bisa bersaingnya industri Tanah Air untuk bertahan.

"Gejala-gejala korporat yang tidak bersaing, tapi industri ritel secara keseluruhan memang mengalami penurunan, perubahan, dan itu berubah dengan cepat. Mungkin saja ratusan ribu perusahaan bisa hilang, itu biasa sebetulnya," kata Didik di Jakarta, Sabtu (5/8/2017).

(Baca Juga: 98 Tahun Berdiri, PT Nyonya Meneer Dipailitkan
Sambung Ia menceritakan bahwa kondisi keuangan Nyonya Meneer sedang mengalami masalah berat sehingga harus meminjam kepada kreditor untuk mempertahankan usahanya. "Dia kan pailit, rugi enggak bisa bayar. Pailit itu mengalami kerugian, produksi berhenti, tidak bisa membayar kerugian, kalau pailit dibagi ke kreditur. Asetnya tertinggal bisa dijual dibagi-bagi ke pemegang saham, atau buruh-buruhnya," pungkasnya.

Sebelumnya pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya. Pengesahan proposal dilangsungkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas. Para pihak kala itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor kepada 35 kreditor. Pihak Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan.

Namun, putusan Pengadilan Niaga ini digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto dan kemudian dikabulkan majelis hakim PN Semarang. Menyatakan termohon pailit dengan segala akibat hukumnya. Setelah itu, majelis hakim menunjuk hakim pengawas untuk mengawal proses kepailitan PT Nyonya Meneer. Kurator yang ditunjuk akan segera menilai aset yang dimiliki PT Nyonya Meneer untuk dijual.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8590 seconds (0.1#10.140)