Nyonya Meneer Pailit, Gejala Industri Tak Mampu Bersaing

Sabtu, 05 Agustus 2017 - 15:11 WIB
Nyonya Meneer Pailit,...
Nyonya Meneer Pailit, Gejala Industri Tak Mampu Bersaing
A A A
JAKARTA - Pailitnya PT Nyonya Meneer yang telah berdiri sejak 1919 silam, atau kurang lebih 98 tahun menurut Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini bisa menjadi sinyal krisis sektor industri dalam negeri. Menurutnya kondisi tersebut menjadi gejala tidak bisa bersaingnya industri Tanah Air untuk bertahan.

"Gejala-gejala korporat yang tidak bersaing, tapi industri ritel secara keseluruhan memang mengalami penurunan, perubahan, dan itu berubah dengan cepat. Mungkin saja ratusan ribu perusahaan bisa hilang, itu biasa sebetulnya," kata Didik di Jakarta, Sabtu (5/8/2017).

(Baca Juga: 98 Tahun Berdiri, PT Nyonya Meneer Dipailitkan )

Sambung Ia menceritakan bahwa kondisi keuangan Nyonya Meneer sedang mengalami masalah berat sehingga harus meminjam kepada kreditor untuk mempertahankan usahanya. "Dia kan pailit, rugi enggak bisa bayar. Pailit itu mengalami kerugian, produksi berhenti, tidak bisa membayar kerugian, kalau pailit dibagi ke kreditur. Asetnya tertinggal bisa dijual dibagi-bagi ke pemegang saham, atau buruh-buruhnya," pungkasnya.

Sebelumnya pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya. Pengesahan proposal dilangsungkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas. Para pihak kala itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor kepada 35 kreditor. Pihak Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan.

Namun, putusan Pengadilan Niaga ini digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto dan kemudian dikabulkan majelis hakim PN Semarang. Menyatakan termohon pailit dengan segala akibat hukumnya. Setelah itu, majelis hakim menunjuk hakim pengawas untuk mengawal proses kepailitan PT Nyonya Meneer. Kurator yang ditunjuk akan segera menilai aset yang dimiliki PT Nyonya Meneer untuk dijual.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Strategi Industri Jamu...
Strategi Industri Jamu Agar Tetap 'Greng' Saat Pandemi
Dampak Corona, Perusahaan...
Dampak Corona, Perusahaan Jamu Ini Alami Lonjakan Permintaan
Perpres No. 54 Tahun...
Perpres No. 54 Tahun 2023 Dinilai Bikin Industri Jamu Tambah Perkasa
BPOM Dorong Pengumpulan...
BPOM Dorong Pengumpulan Bukti Empiris Khasiat Jamu Nusantara
Sandiaga Puji Perjuangan...
Sandiaga Puji Perjuangan Bakul Jamu yang Sukses di Tengah Pandemi
Bahan Baku Jamu Masih...
Bahan Baku Jamu Masih Mengandalkan Impor dari China
Berita Terkini
IHSG Sesi Siang Merayap...
IHSG Sesi Siang Merayap Naik 0,21 Persen, Transaksi Cetak Rp6,7 Triliun
21 menit yang lalu
Apa Sih Sebenarnya Logam...
Apa Sih Sebenarnya Logam Tanah Jarang? Sering Disebut Minyak Baru
1 jam yang lalu
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
1 jam yang lalu
Solusi Cicilan Lebih...
Solusi Cicilan Lebih Ringan, Intip Keuntungan Pindah KPR ke BRI
2 jam yang lalu
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
3 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Turun ke 5.865, Mayoritas Saham Berada di Zona Merah
4 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved