Bappenas Klaim Program Redistribusi Aset Atasi Kemiskinan

Rabu, 09 Agustus 2017 - 12:08 WIB
Bappenas Klaim Program...
Bappenas Klaim Program Redistribusi Aset Atasi Kemiskinan
A A A
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengklaim bahwa kebijakan redistribusi aset yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menjadi salah satu cara mengurangi ketimpangan dan kemiskinan di Tanah Air.

(Baca Juga: JK: Perbedaan Gaji yang Tinggi Penyebab Ketimpangan di RI)

Pasalnya, jika masyarakat kelas bawah memiliki aset maka akan mendorong kegiatan ekonomi di golongan masyarakat tersebut. Menurutnya, ketimpangan terjadi karena tidak meratanya peluang pendidikan setiap individu.

Selain itu, karena tidak meratanya peluang untuk mendapatkan pekerjaan. "Juga, kekayaan yang terkonsentrasi pada sekelompok orang. Dan keempat ketahanan ekonomi yang rendah," ujarnya di Gama Tower, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Sebab itu, mantan Menteri Keuangan ini menilai perlu adanya pemerataan kepemilikan aset bagi masyarakat golongan bawah. Sebab, tanpa adanya aset maka selamanya masyarakat golongan ini tidak bisa keluar dari kemiskinan.

‎"Kepemilikan aset dapat menjadi salah satu faktor penentu untuk mengurangi ketimpangan. Tanpa aset produktif yang memadai, masyarakat ekonomi terbawah tidak dapat keluar dari kemiskinan, serta tidak dapat meningkatkan pendapatannya," tutur dia.

(Baca Juga: JK Ungkap Perbedaan RI dan AS Hadapi Ketimpangan)

Selain itu, masyarakat golongan tersebut juga tidak akan bisa memberikan pendidikan yang layak untuk anak-anaknya. Sehingga, kemiskinan akan terus berlanjut pada generasi selanjutnya.

"Lebih jauh lagi, tanpa aset yang memadai, keluarga rentan tidak dapat berinvestasi yang cukup untuk masa depan anak-anak mereka. Hal demikian akan berulang terus menerus dalam satu siklus dan menjadi lingkaran setan," kata Bambang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)