ESDM Diminta Libatkan Pengusaha Saat Revisi Peraturan
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menyatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak melibatkan pengusaha dalam proses revisi Peraturan Menteri ESDM yang dikeluhkan pengusaha. Adapun Permen ESDM yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2017 tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Serta Permen ESDM Nomor 11 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Pemerintah, kata dia, seharusnya mendengarkan masukan dari pengusaha sebelum menerbitkan aturan yang baru tersebut. Apalagi, revisi tiga beleid tersebut dilakukan lantaran ada keluhan dari dunia usaha. "Sebelum dilahirkan itu diajak stakeholder (bicara). Ini enggak diajak," katanya di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi PengembangPembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni menilai, Menteri ESDM Ignasius Jonan terlalu banyak mencampuri urusan bisnis di sektor energi. Bahkan, Jonan sampai masuk ke urusan yang kecil yang seharusnya tidak ditangani. "Sampai yang kecil-kecil pak menteri mau masuk itu untuk apa," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi menjelaskan, ketentuan mengenai resiko yang ditanggung PT PLN (Persero) dan badan usaha berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dihapus di aturan yang baru yakni dalam Permen ESDM 49/2017.
Selain itu, ada penambahan ketentuan terkait pengalihan hak, yakni pengalihan saham yang hanya dapat dilakukan kepada badan usaha satu tingkat di bawahnya dan kewajiban pelaporan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan. "Ada juga soal perubahan direksi dan komisaris, serta pengecualian ketentuan terhadap Badan Usaha pembangkitan tenaga listrik berbasis panas bumi yang diatur sesuai peraturan perundang undangan," imbuh dia.
Sementara, pokok-pokok revisi Permen ESDM 11/2017 meliputi perubahan pembelian harga gas. Jika sebelumnya PLN dan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas dengan harga paling tinggi 11,5% ICP/MMBTU jika pembangkit tenaga listrik tidak berada di mulut sumur (wellhead), di aturan yang baru yakni Permen ESDM 45/2017, PLN/BUPTL harga paling tinggi ditetapkan sebesar 14,5% ICP di plant gate dengan syarat-syarat yang berlaku.
"Dalam Peraturan Menteri yang baru, bab mengenai jaminan sudah tidak diatur lagi," ungkap dia.
Terakhir, dalam Permen ESDM Nomor 50/2017 yang merupakan revisi kedua Permen ESDM 12/2017 antara lain diatur penambahan ketentuan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Air Laut. Selain itu, perubahan ketentuan mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional. Harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Sedangkan untuk PLTP, PLTA dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya. Selain itu diatur juga penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga, dimana semua pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT), kecuali PLTSa.
"Dengan adanya perubahan beberapa regulasi ini, diharapkan tujuan utama Energi Berkeadilan yaitu memberikan akses energi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia melalui pembangunan infrastruktur sektor ESDM serta pengoptimalan potensi sumber energi setempat dengan harga yang terjangkau dan bekelanjutan dapat terwujud," pungkasnya.
Serta Permen ESDM Nomor 11 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Pemerintah, kata dia, seharusnya mendengarkan masukan dari pengusaha sebelum menerbitkan aturan yang baru tersebut. Apalagi, revisi tiga beleid tersebut dilakukan lantaran ada keluhan dari dunia usaha. "Sebelum dilahirkan itu diajak stakeholder (bicara). Ini enggak diajak," katanya di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi PengembangPembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni menilai, Menteri ESDM Ignasius Jonan terlalu banyak mencampuri urusan bisnis di sektor energi. Bahkan, Jonan sampai masuk ke urusan yang kecil yang seharusnya tidak ditangani. "Sampai yang kecil-kecil pak menteri mau masuk itu untuk apa," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi menjelaskan, ketentuan mengenai resiko yang ditanggung PT PLN (Persero) dan badan usaha berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dihapus di aturan yang baru yakni dalam Permen ESDM 49/2017.
Selain itu, ada penambahan ketentuan terkait pengalihan hak, yakni pengalihan saham yang hanya dapat dilakukan kepada badan usaha satu tingkat di bawahnya dan kewajiban pelaporan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan. "Ada juga soal perubahan direksi dan komisaris, serta pengecualian ketentuan terhadap Badan Usaha pembangkitan tenaga listrik berbasis panas bumi yang diatur sesuai peraturan perundang undangan," imbuh dia.
Sementara, pokok-pokok revisi Permen ESDM 11/2017 meliputi perubahan pembelian harga gas. Jika sebelumnya PLN dan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas dengan harga paling tinggi 11,5% ICP/MMBTU jika pembangkit tenaga listrik tidak berada di mulut sumur (wellhead), di aturan yang baru yakni Permen ESDM 45/2017, PLN/BUPTL harga paling tinggi ditetapkan sebesar 14,5% ICP di plant gate dengan syarat-syarat yang berlaku.
"Dalam Peraturan Menteri yang baru, bab mengenai jaminan sudah tidak diatur lagi," ungkap dia.
Terakhir, dalam Permen ESDM Nomor 50/2017 yang merupakan revisi kedua Permen ESDM 12/2017 antara lain diatur penambahan ketentuan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Air Laut. Selain itu, perubahan ketentuan mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional. Harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Sedangkan untuk PLTP, PLTA dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya. Selain itu diatur juga penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga, dimana semua pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT), kecuali PLTSa.
"Dengan adanya perubahan beberapa regulasi ini, diharapkan tujuan utama Energi Berkeadilan yaitu memberikan akses energi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia melalui pembangunan infrastruktur sektor ESDM serta pengoptimalan potensi sumber energi setempat dengan harga yang terjangkau dan bekelanjutan dapat terwujud," pungkasnya.
(akr)