RI dan Jepang Tandatangani MoU Bangun Pelabuhan Patimban
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mempercepat Pembangunan Pelabuhan Patimban, Jawa Barat.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti, Sekjen Kemenhub Sugihardjo, dan Kepala Perwakilan JICA untuk Indonesia Naoki Ando.
"Dengan MoU ini diharapkan menjadi bagian dari Loan Agreement yang isinya mengatur hal-hal yang masih menjadi perbedaan antara JICA Guidelines dengan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Indonesia," ujar dia dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Secara rinci, Anita menjelaskan perbedaan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa dalam hal penggunaan e-procurement system dan metode pengadaan (post-qualification dan pre-qualification) serta penerapan UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Dengan ditandatanganinya MoU ini diharapkan bisa mempercepat implementasi Pembangunan Pelabuhan Patimban yang ditargetkan selesai sebagian pada 2019," katanya.
Pelabuhan Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 58 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pembangunan Pelabuhan Patimban akan didanai Pemerintah Jepang melalui JICA dengan Kementerian Perhubungan sebagai Executing Agency, dan Kementerian PUPR sebagai Implementing Agency. Total pinjaman untuk pembangunan Pelabuhan Patimban sebesar 118,9 miliar yen atau sekitar Rp13,8 triliun.
Salah satu pekerjaan yang akan dilakukan Kementerian PUPR adalah pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan dari jalan nasional Pantura sepanjang 8,1 km dengan nilai anggaran sekitar Rp1,3 triliun. Hingga saat ini, usulan kegiatan sudah tercantum dalam Greenbook 2017 dan Bappenas sudah memproses usulan daftar kepada Kementerian Keuangan.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti, Sekjen Kemenhub Sugihardjo, dan Kepala Perwakilan JICA untuk Indonesia Naoki Ando.
"Dengan MoU ini diharapkan menjadi bagian dari Loan Agreement yang isinya mengatur hal-hal yang masih menjadi perbedaan antara JICA Guidelines dengan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Indonesia," ujar dia dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Secara rinci, Anita menjelaskan perbedaan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa dalam hal penggunaan e-procurement system dan metode pengadaan (post-qualification dan pre-qualification) serta penerapan UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Dengan ditandatanganinya MoU ini diharapkan bisa mempercepat implementasi Pembangunan Pelabuhan Patimban yang ditargetkan selesai sebagian pada 2019," katanya.
Pelabuhan Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 58 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pembangunan Pelabuhan Patimban akan didanai Pemerintah Jepang melalui JICA dengan Kementerian Perhubungan sebagai Executing Agency, dan Kementerian PUPR sebagai Implementing Agency. Total pinjaman untuk pembangunan Pelabuhan Patimban sebesar 118,9 miliar yen atau sekitar Rp13,8 triliun.
Salah satu pekerjaan yang akan dilakukan Kementerian PUPR adalah pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan dari jalan nasional Pantura sepanjang 8,1 km dengan nilai anggaran sekitar Rp1,3 triliun. Hingga saat ini, usulan kegiatan sudah tercantum dalam Greenbook 2017 dan Bappenas sudah memproses usulan daftar kepada Kementerian Keuangan.
(izz)