Menyiapkan Energi Masa Depan

Rabu, 16 Agustus 2017 - 15:18 WIB
Menyiapkan Energi Masa Depan
Menyiapkan Energi Masa Depan
A A A
PERLAHAN tapi pasti, upaya merealisasikan listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan (EBT) semakin terlihat. Langkah menyiapkan energi masa depan itu semakin konkret dengan telah ditandatanganinya 48 kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) antara PT Perusahaan Listrik Negara (persero)/PLN dengan pengembang energi terbarukan Mei hingga Agustus ini.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menegaskan, penandatanganan PPA tersebut adalah wujud nyata upaya PLN untuk mencapai target bauran energi terbarukan 22,5% pada 2026. Total kapasitas dari pembangkit-pembangkit listrik energi terbarukan tersebut mencapai 350 megawatt (MW) yang terdiri dari pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm), pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Tersebar di seluruh Nusantara, pembangkit berbasis energi terbarukan ini juga akan mendukung pemenuhan kebutuhan listrik di sejumlah wilayah, terutama di sistem yang terisolasi dengan harga kompetitif. Pengembangan energi terbarukan sejatinya memang sebuah keharusan, karena di masa datang, ketersediaan energi fosil yang merupakan sumber energi utama saat ini akan semakin berkurang dan mahal.

Energi baru dan terbarukan adalah masa depan, karena akan menjadi solusi untuk menyediakan pasokan energi secara berkesinambungan. Maka wajar pula jika PLN sebagai perusahaan penyedia energi di Tanah Air bergerak cepat membangun dan mengembangkan potensi-potensi energi terbarukan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), total penambahan pembangkit energi baru terbarukan sampai 2026 adalah 21,5 gigawatt (GW) dan potensi penambahan pembangkit lainnya 9,3 GW. Sampai Mei tahun ini, dalam catatan PLN, penggunaan energi baru dan terbarukan telah mencapai 13%, lebih tinggi dari target yang ditetapkan pemerintah untuk 2017 sebesar 11%.

Namun, pengembangan energi terbarukan juga tak mudah. Butuh penguasaan teknologi dan biaya tinggi untuk menyadap serta memanfaatkan energi ini. Pengembangan pembangkit yang bersumber dari energi terbarukan juga perlu mengutamakan efisiensi, sehingga harga listrik yang dihasilkan tetap bersaing. Dalam hal ini, dukungan dari regulator jelas dibutuhkan.

Terkait dengan itu, baru-baru ini pemerintah merevisi sejumlah aturan yang diharapkan dapat mempercepat investasi di sektor ketenaga listrikan dan energi baru terbarukan. Perubahan aturan ini diharapkan mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktik efisiensi.

Revisi aturan tersebut antara lain melalui penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 50/2017 sebagai revisi kedua Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dalam Permen ESDM No 50/2017 diatur penambahan ketentuan mengenai pembangkit listrik tenaga air laut dan perubahan ketentuan mengenai pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Permen ESDM No 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian listrik dari PLTS fotovoltaik, pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), PLTBm dan PLTBg dalam hal biaya pokok produksi (BPP) pembangkitan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP pembangkitan nasional, maka harga patokan pembelian yang semula sama dengan BPP pembangkitan setempat menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), pembangkit listrik tenaga air (PLTA), dan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), formula harga dilakukan secara bisnis (untuk wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera) dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya.

Ditetapkan pula penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga, yakni semua pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan menteri ESDM dengan menggunakan pola build, own, operate, and transfer, kecuali PLTSa.

Merujuk pada perkembangan-perkembangan tersebut, besar harapan bahwa tujuan utama membangun energi berkeadilan, yaitu memberikan akses energi secara merata kepada seluruh rakyat melalui pembangunan infrastruktur sektor energi serta pengoptimalan potensi sumber energi setempat dengan harga yang terjangkau dan berkelanjutan, akan terwujud.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6764 seconds (0.1#10.140)