OJK Nyatakan UN Swissindo Ilegal

Rabu, 16 Agustus 2017 - 23:08 WIB
OJK Nyatakan UN Swissindo Ilegal
OJK Nyatakan UN Swissindo Ilegal
A A A
SEMARANG - Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai adanya penawaran dari perusahaan yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan untuk tidak membayar utang ke bank-bank.

Salah satu yang perlu diwaspadai adalah surat kuasa dari UN Swissindo, yang menjanjikan adanya pelunasan utang dan juga pencairan voucer M1 senilai USD1.500 di Bank Mandiri.

Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY Moch Ihsanudin mengatakan, surat kuasa M1 yang diterbitkan oleh UN Swissindo tidak dapat disiarkan di Bank Mandiri. "Penawaran yang pelunasan utang yang dilakukan oleh UN Swissindo adalah ilegal," katanya, Semarang, Rabu (16/8/2017).

Selain itu, hal yang dijanjikan UN Swissindo tersebut tidak sesuai mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut," imbuhnya.

OJK juga mengimbau beberapa pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan, akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di Wilayah Jateng, UN Swissindo sudah menyebar di beberapa daerah di Jawa Tengah, di antaranya Semarang, Solo, Purwokerto, Pati dan daerah lain. Di Pati cukup banyak yang menjadi korban yakni mencapai lebih dari 100 orang.

Ihsanuddin menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima oleh OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY terdapat 50 PUJK, yang terdiri dari tujuh bank umum, 41 BPR/BPRS, satu lembaga pembiayaan, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang memiliki nasabah yang terkena janji-janji pelunasan utang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6803 seconds (0.1#10.140)