OJK Nyatakan UN Swissindo Ilegal

Rabu, 16 Agustus 2017 - 23:08 WIB
OJK Nyatakan UN Swissindo...
OJK Nyatakan UN Swissindo Ilegal
A A A
SEMARANG - Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai adanya penawaran dari perusahaan yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan untuk tidak membayar utang ke bank-bank.

Salah satu yang perlu diwaspadai adalah surat kuasa dari UN Swissindo, yang menjanjikan adanya pelunasan utang dan juga pencairan voucer M1 senilai USD1.500 di Bank Mandiri.

Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY Moch Ihsanudin mengatakan, surat kuasa M1 yang diterbitkan oleh UN Swissindo tidak dapat disiarkan di Bank Mandiri. "Penawaran yang pelunasan utang yang dilakukan oleh UN Swissindo adalah ilegal," katanya, Semarang, Rabu (16/8/2017).

Selain itu, hal yang dijanjikan UN Swissindo tersebut tidak sesuai mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut," imbuhnya.

OJK juga mengimbau beberapa pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan, akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di Wilayah Jateng, UN Swissindo sudah menyebar di beberapa daerah di Jawa Tengah, di antaranya Semarang, Solo, Purwokerto, Pati dan daerah lain. Di Pati cukup banyak yang menjadi korban yakni mencapai lebih dari 100 orang.

Ihsanuddin menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima oleh OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY terdapat 50 PUJK, yang terdiri dari tujuh bank umum, 41 BPR/BPRS, satu lembaga pembiayaan, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang memiliki nasabah yang terkena janji-janji pelunasan utang.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
26 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
Infografis
Korut Gelar Latihan...
Korut Gelar Latihan Serangan Balik Nuklir Dipantau Kim Jong-un
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved