OJK Nyatakan UN Swissindo Ilegal

Rabu, 16 Agustus 2017 - 23:08 WIB
OJK Nyatakan UN Swissindo...
OJK Nyatakan UN Swissindo Ilegal
A A A
SEMARANG - Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai adanya penawaran dari perusahaan yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan untuk tidak membayar utang ke bank-bank.

Salah satu yang perlu diwaspadai adalah surat kuasa dari UN Swissindo, yang menjanjikan adanya pelunasan utang dan juga pencairan voucer M1 senilai USD1.500 di Bank Mandiri.

Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY Moch Ihsanudin mengatakan, surat kuasa M1 yang diterbitkan oleh UN Swissindo tidak dapat disiarkan di Bank Mandiri. "Penawaran yang pelunasan utang yang dilakukan oleh UN Swissindo adalah ilegal," katanya, Semarang, Rabu (16/8/2017).

Selain itu, hal yang dijanjikan UN Swissindo tersebut tidak sesuai mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut," imbuhnya.

OJK juga mengimbau beberapa pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan, akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di Wilayah Jateng, UN Swissindo sudah menyebar di beberapa daerah di Jawa Tengah, di antaranya Semarang, Solo, Purwokerto, Pati dan daerah lain. Di Pati cukup banyak yang menjadi korban yakni mencapai lebih dari 100 orang.

Ihsanuddin menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima oleh OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY terdapat 50 PUJK, yang terdiri dari tujuh bank umum, 41 BPR/BPRS, satu lembaga pembiayaan, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang memiliki nasabah yang terkena janji-janji pelunasan utang.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
10 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
29 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved