PLN Teken Transaksi Hedging USD30 Juta dengan Tiga Bank BUMN
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) hari ini menandatangani transaksi lindung nilai (hedging) dengan tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Mandiri (persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Adapun nilai hedging tersebut sekitar USD30 juta.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, transaksi lindung nilai yang dilakukan BUMN kelistrikan ini menggunakan produk call spread option. Produk ini merupakan produk hedging terbaru yang dikeluarkan BI. (Baca Juga: BI Perbarui Pedoman Hedging BUMN dan Perkenalkan Produk Baru)
Call spread option merupakan gabungan dari dua FX option, yaitu buy call option dan sell call option yang dilakukan secara simultan dalam satu kontrak transaksi, dengan nominal yang sama namun dua strike price yang berbeda.
Sampai saat ini, terdapat enam bank yang memperoleh izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan transaksi call spread option valas terhadap rupiah yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, Standard Chartered Bank, CIMB Niaga, dan Bank UOB Indonesia.
"Supaya lebih murah, call spread ini yang ditandatangani ada dua transaksi. Di satu sisi perusahaan BUMN membeli call spread atau membayar premi, dan di sisi lain dengan suatu jangka waktu tertentu kemudian bisa menjual call spread," katanya di Gedung BI, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menuturkan, PLN sejatinya sudah dua tahun terakhir melakukan transaksi lindung nilai. Namun, untuk kali ini yang diteken untuk produk hedging call spread dengan nilai USD30 juta.
"Nilai hedgingnya untuk produk call spread PLN sebagai tahap awal baru USD30 juta. Sebetulnya PLN sudah sejak dua tahun terakhir melakukan. Penandatanganan kontrak hedging hari ini adalah untuk produk hedging baru (call spread) dengan biaya premi yang jauh lebih efisien dibandingkan produk forward dan swap," terang dia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, transaksi lindung nilai yang dilakukan BUMN kelistrikan ini menggunakan produk call spread option. Produk ini merupakan produk hedging terbaru yang dikeluarkan BI. (Baca Juga: BI Perbarui Pedoman Hedging BUMN dan Perkenalkan Produk Baru)
Call spread option merupakan gabungan dari dua FX option, yaitu buy call option dan sell call option yang dilakukan secara simultan dalam satu kontrak transaksi, dengan nominal yang sama namun dua strike price yang berbeda.
Sampai saat ini, terdapat enam bank yang memperoleh izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan transaksi call spread option valas terhadap rupiah yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, Standard Chartered Bank, CIMB Niaga, dan Bank UOB Indonesia.
"Supaya lebih murah, call spread ini yang ditandatangani ada dua transaksi. Di satu sisi perusahaan BUMN membeli call spread atau membayar premi, dan di sisi lain dengan suatu jangka waktu tertentu kemudian bisa menjual call spread," katanya di Gedung BI, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menuturkan, PLN sejatinya sudah dua tahun terakhir melakukan transaksi lindung nilai. Namun, untuk kali ini yang diteken untuk produk hedging call spread dengan nilai USD30 juta.
"Nilai hedgingnya untuk produk call spread PLN sebagai tahap awal baru USD30 juta. Sebetulnya PLN sudah sejak dua tahun terakhir melakukan. Penandatanganan kontrak hedging hari ini adalah untuk produk hedging baru (call spread) dengan biaya premi yang jauh lebih efisien dibandingkan produk forward dan swap," terang dia.
(izz)