Integrasi Kebutuhan Dasar Perumahan Lebih Penting
A
A
A
PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengatakan integrasi penyediaan kebutuhan dasar perumahan merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi, selain penyediaan lahan bagi perumahan itu sendiri.
"Jangan sampai setelah dibangun timbul masalah lahan atau kebutuhan dasar lainnya, seperti air bersih, listrik dan infrastruktur jalan dan lainnya," kata Cornelis, usai penandatanganan percepatan program sejuta rumah di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (22/8/2017).
Cornelis mengharapkan dengan adanya kerja sama bersama pihak Kejati dan Realestat Indonesia (REI), kebutuhan satu juta unit rumah dapat tercapai.
Program perumahan dan kawasan pemukiman merupakan salah satu dari 10 program prioritas nasional yang merupakan hak dasar warga negara sebagai mana diamanatkan UU 1945 pasal 28 H, dan sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas pemerintahan daerah.
Kegiatan yang mengusung tema "Dalam rangka mempercepat program pembangunan satu juta unit rumah dan penerapan PP No. 64 tahun 2016 tentang Pembangunan PerumahanMasyarakat Berpenghasilan Rendah", hadir juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Sugiyono, Bupati dan Walikota se-Kalbar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota se-Kalbar, Ketua DPD REI Kalbar, Sukiryanto.
Menurut Cornelis, pemenuhan kebutuhan perumahan dan rumah layak huni tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun tanggung jawab bersama pemerintah, pengembang, perguruan tinggi, masyarakat, dunia usaha dan semua pihak terkait secara sinergi sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Gubernur dua periode itu berharap, target pemerintah dan REI tercapai, apalagi sudah ada kerja sama dengan pihak kejaksaan, sehingga semua yang terlibat dalam hal ini pemda dan REI benar-benar menyediakan kebutuhan masyarakat.
Tapi perencanaannya, kata dia, juga harus matang, sehingga nanti rumah dibangun tidak ada kendala lagi seperti sarana air bersih, sanitasi dan listrik serta sarana penting lainnya.
"Jangan sampai setelah dibangun timbul masalah lahan atau kebutuhan dasar lainnya, seperti air bersih, listrik dan infrastruktur jalan dan lainnya," kata Cornelis, usai penandatanganan percepatan program sejuta rumah di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (22/8/2017).
Cornelis mengharapkan dengan adanya kerja sama bersama pihak Kejati dan Realestat Indonesia (REI), kebutuhan satu juta unit rumah dapat tercapai.
Program perumahan dan kawasan pemukiman merupakan salah satu dari 10 program prioritas nasional yang merupakan hak dasar warga negara sebagai mana diamanatkan UU 1945 pasal 28 H, dan sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas pemerintahan daerah.
Kegiatan yang mengusung tema "Dalam rangka mempercepat program pembangunan satu juta unit rumah dan penerapan PP No. 64 tahun 2016 tentang Pembangunan PerumahanMasyarakat Berpenghasilan Rendah", hadir juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Sugiyono, Bupati dan Walikota se-Kalbar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota se-Kalbar, Ketua DPD REI Kalbar, Sukiryanto.
Menurut Cornelis, pemenuhan kebutuhan perumahan dan rumah layak huni tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun tanggung jawab bersama pemerintah, pengembang, perguruan tinggi, masyarakat, dunia usaha dan semua pihak terkait secara sinergi sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Gubernur dua periode itu berharap, target pemerintah dan REI tercapai, apalagi sudah ada kerja sama dengan pihak kejaksaan, sehingga semua yang terlibat dalam hal ini pemda dan REI benar-benar menyediakan kebutuhan masyarakat.
Tapi perencanaannya, kata dia, juga harus matang, sehingga nanti rumah dibangun tidak ada kendala lagi seperti sarana air bersih, sanitasi dan listrik serta sarana penting lainnya.
(ven)