PUPR: Realisasi Program Sejuta Rumah Capai 856.758 Unit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Jokowi. Hingga pertengahan Desember 2020, realisasi capaian pembangunan Program Sejuta Rumah telah mencapai 856.758 unit di seluruh Indonesia.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, program Sejuta Rumah terus dilaksanakan agar setiap warga negara Indonesia dapat memiliki dan tinggal di rumah yang layak huni. Apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini rumah menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat agar bisa terhindar dari penularan virus.
“Program Sejuta Rumah akan tetap dilanjutkan karena rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
( )
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, dengan pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan baik pemerintah pusat dan daerah, kementerian/ lembaga terkait, pengembang, perbankan, sektor swasta dan masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya agar setiap masyarakat Indonesia minimal bisa menempati ataupun memiliki hunian yang layak huni.
Lebih lanjut Khalawi mengatakan, di saat pandemi Covid-19 ini, kebutuhan akan hunian yang layak huni bagi masyarakat tentunya menjadi salah satu hal yang sangat penting.
Pasalnya, hampir sebagian besar masyarakat kini melakukan berbagai aktifitas seperti bekerja, sekolah, berinteraksi dengan keluarga dan melaksanakan ibadah di rumahnya masing-masing.
"Rumah yang layak huni tentunya bisa menjaga masyarakat agar tetap sehat dan bisa melaksanakan aktifitasnya selama masa pandemi Covid-19,” ucap Khalawi.
Dengan pencapaian PSR sebanyak 856.758 unit tersebut terbagi menjadi dua yakni pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 661.715 unit dan rumah untuk non MBR sebanyak 195.043 unit.
Pada kegiatan pembangunan PSR tersebut, presentase rumah untuk MBR adalah sebanyak 77 persen dari total capaian sedangkan sisanya sebanyak 23 persen adalah rumah untuk non MBR.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, program Sejuta Rumah terus dilaksanakan agar setiap warga negara Indonesia dapat memiliki dan tinggal di rumah yang layak huni. Apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini rumah menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat agar bisa terhindar dari penularan virus.
“Program Sejuta Rumah akan tetap dilanjutkan karena rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
( )
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, dengan pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan baik pemerintah pusat dan daerah, kementerian/ lembaga terkait, pengembang, perbankan, sektor swasta dan masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya agar setiap masyarakat Indonesia minimal bisa menempati ataupun memiliki hunian yang layak huni.
Lebih lanjut Khalawi mengatakan, di saat pandemi Covid-19 ini, kebutuhan akan hunian yang layak huni bagi masyarakat tentunya menjadi salah satu hal yang sangat penting.
Pasalnya, hampir sebagian besar masyarakat kini melakukan berbagai aktifitas seperti bekerja, sekolah, berinteraksi dengan keluarga dan melaksanakan ibadah di rumahnya masing-masing.
"Rumah yang layak huni tentunya bisa menjaga masyarakat agar tetap sehat dan bisa melaksanakan aktifitasnya selama masa pandemi Covid-19,” ucap Khalawi.
Dengan pencapaian PSR sebanyak 856.758 unit tersebut terbagi menjadi dua yakni pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 661.715 unit dan rumah untuk non MBR sebanyak 195.043 unit.
Pada kegiatan pembangunan PSR tersebut, presentase rumah untuk MBR adalah sebanyak 77 persen dari total capaian sedangkan sisanya sebanyak 23 persen adalah rumah untuk non MBR.