Pembatasan Impor Tembakau Ancam Pabrik Rokok Kecil
A
A
A
JAKARTA - Rencana pembatasan impor tembakau oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) berpotensi mengancam kelangsungan hidup ratusan pabrikan rokok kecil serta ratusan ribu buruh yang bekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT). Dalam beleid yang akan diterbitkan pada akhir Agustus 2017, arus impor beberapa varian tembakau, termasuk Virginia dan Oriental akan dibatasi.
Padahal, kedua varian ini paling banyak digunakan untuk rokok jenis mild, namun tidak dapat dibudidayakan di dalam negeri. Akibatnya, para pabrikan rokok kecil yang banyak memproduksi jenis rokok ini terancam kegiatan produksinya.
"Kalau pembatasan ini dipaksakan, tentu banyak pabrikan yang jadi korban," kata Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI) Suhardjo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto mengatakan, pembatasan impor tembakau juga turut mengancam penghidupan para buruh. Aturan ini berpotensi menyebabkan pabrikan mengalami kekurangan pasokan bahan baku. "Ketika pasokan berkurang, otomatis akan ada pengurangan volume produksi. Hal ini berdampak pada pekerja," tegas Sudarto.
Pembatasan ini dikhawatirkan akan menyebabkan pabrikan rokok, terutama yang kecil, gulung tikar sehingga buruh rokok kembali menjadi korban. Dia juga mengkritisi bahwa beleid ini dibuat tanpa didukung oleh data yang kuat. "Bagaimana Kemendag bisa merekomendasikan impor atau tidak jika Kementerian Pertanian belum ada data yang valid mengenai jumlah impor," tutupnya.
Padahal, kedua varian ini paling banyak digunakan untuk rokok jenis mild, namun tidak dapat dibudidayakan di dalam negeri. Akibatnya, para pabrikan rokok kecil yang banyak memproduksi jenis rokok ini terancam kegiatan produksinya.
"Kalau pembatasan ini dipaksakan, tentu banyak pabrikan yang jadi korban," kata Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI) Suhardjo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto mengatakan, pembatasan impor tembakau juga turut mengancam penghidupan para buruh. Aturan ini berpotensi menyebabkan pabrikan mengalami kekurangan pasokan bahan baku. "Ketika pasokan berkurang, otomatis akan ada pengurangan volume produksi. Hal ini berdampak pada pekerja," tegas Sudarto.
Pembatasan ini dikhawatirkan akan menyebabkan pabrikan rokok, terutama yang kecil, gulung tikar sehingga buruh rokok kembali menjadi korban. Dia juga mengkritisi bahwa beleid ini dibuat tanpa didukung oleh data yang kuat. "Bagaimana Kemendag bisa merekomendasikan impor atau tidak jika Kementerian Pertanian belum ada data yang valid mengenai jumlah impor," tutupnya.
(akr)