Luhut Tegaskan Freeport Wajib Divestasi Saham 51%
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, PT Freeport Indonesia tidak bisa mangkir dari ketentuan pemerintah Indonesia, yang mewajibkannya melakukan pelepasan saham (divestasi) sebanyak 51%.
Hal tersebut menanggapi pernyataan manajemen Freeport yang menyatakan bahwa raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum sepakat mengenai divestasi 51%. (Baca Juga: Enggan Divestasi 51%, Jonan Janji Tak Perpanjang Kontrak Freeport)
Dia mengungkapkan, saat ini negosiasi antara pemerintah dengan perusahaan tambang kelas kakap tersebut masih terus berjalan. Namun, ketentuan divestasi 51% tidak bisa ditawar.
"Negosiasi masih berjalan. Apa yang disebut oleh Pak Jonan (Menteri ESDM) bahwa Freeport harus divestasi, ya memang begitu. Memang kita harus 51%, kemudian smelter harus dibangun," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Luhut menginginkan pelepasan 51% saham divestasi tersebut selesai pada 2021. Namun, mengenai skema divestasi hingga saat ini masih dinegosiasikan. "Lagi diomongin (skema divestasi). Kita sih mau 2021 (divestasi 51% saham) sudah selesai semua. Kita sudah mayoritas. Masak enggak boleh? Memang kan UU-nya itu pemerintah, BUMN, BUMD baru private sector," imbuh dia.
Sementara mengenai ketentuan pajak yang diinginkan Freeport, jenderal bintang empat ini menyatakan bahwa pemerintah tidak keberatan dengan keinginan Freeport bahwa ketentuan pajak bersifat naildown (tetap).
"Dia maunya nail down, artinya pajak itu sama terus. Sebenarnya kita juga enggak keberatan, wong kecenderungan pajak kita akan turun kok. Tapi sekarang lagi dibicarakan mengenai kewajiban ke daerah dan sebagainya," tutur Luhut.
Untuk diketahui, belum lama ini Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa Freeport telah sepakat untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 51%. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah Juru Bicara Freeport Riza Pratama yang menyatakan bahwa Freeport belum sepakat mengenai hal tersebut, dan menginginkan divestasi hanya sekitar 31% saham.
Hal tersebut menanggapi pernyataan manajemen Freeport yang menyatakan bahwa raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum sepakat mengenai divestasi 51%. (Baca Juga: Enggan Divestasi 51%, Jonan Janji Tak Perpanjang Kontrak Freeport)
Dia mengungkapkan, saat ini negosiasi antara pemerintah dengan perusahaan tambang kelas kakap tersebut masih terus berjalan. Namun, ketentuan divestasi 51% tidak bisa ditawar.
"Negosiasi masih berjalan. Apa yang disebut oleh Pak Jonan (Menteri ESDM) bahwa Freeport harus divestasi, ya memang begitu. Memang kita harus 51%, kemudian smelter harus dibangun," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Luhut menginginkan pelepasan 51% saham divestasi tersebut selesai pada 2021. Namun, mengenai skema divestasi hingga saat ini masih dinegosiasikan. "Lagi diomongin (skema divestasi). Kita sih mau 2021 (divestasi 51% saham) sudah selesai semua. Kita sudah mayoritas. Masak enggak boleh? Memang kan UU-nya itu pemerintah, BUMN, BUMD baru private sector," imbuh dia.
Sementara mengenai ketentuan pajak yang diinginkan Freeport, jenderal bintang empat ini menyatakan bahwa pemerintah tidak keberatan dengan keinginan Freeport bahwa ketentuan pajak bersifat naildown (tetap).
"Dia maunya nail down, artinya pajak itu sama terus. Sebenarnya kita juga enggak keberatan, wong kecenderungan pajak kita akan turun kok. Tapi sekarang lagi dibicarakan mengenai kewajiban ke daerah dan sebagainya," tutur Luhut.
Untuk diketahui, belum lama ini Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa Freeport telah sepakat untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 51%. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah Juru Bicara Freeport Riza Pratama yang menyatakan bahwa Freeport belum sepakat mengenai hal tersebut, dan menginginkan divestasi hanya sekitar 31% saham.
(izz)