Jual Beras di Atas Harga Eceran Tertinggi Izin Usaha Dicabut

Kamis, 24 Agustus 2017 - 15:10 WIB
Jual Beras di Atas Harga...
Jual Beras di Atas Harga Eceran Tertinggi Izin Usaha Dicabut
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Harga eceran ditetapkan berbeda setiap wilayah dan akan mulai berlaku pada 1 September 2017.

(Baca Juga: Tiga Jenis Beras yang Berlaku di Tanah Air)

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan, seluruh pelaku usaha di sektor tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika tidak, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

"Ya, kan harganya enggak boleh naik. Ini kan HET. Dengan segala risiko, ya izin usaha dicabut,"ujarnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurut Mendag, pemerintah akan terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Jika setelah dua kali surat peringatan tak digubris, maka pemerintah terpaksa mencabut izin usahanya. (Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras)

Dia memberikan catatan, ketentuan HET ini dikecualikan untuk beras medium dan beras premium. Sebab, beras tersebut telah ditetapkan sebagai beras khusus oleh Kementerian Pertanian.

"Ketentuan HET dikecualikan untuk beras medium dan premium yang telah ditetapkan sebagai beras khusus oleh Mentan," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)