Perlu Payung Hukum, Misbakhun Dorong RUU Konsultan Pajak

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 14:29 WIB
Perlu Payung Hukum, Misbakhun Dorong RUU Konsultan Pajak
Perlu Payung Hukum, Misbakhun Dorong RUU Konsultan Pajak
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, dalam rangka mereformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif, maka RUU Konsultan Pajak menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan.

"Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan," kata dia di Universitas Marwadewa Bali, Jumat (25/8/2017).

Menurutnya, profesi konsultan pajak selama ini regulasinya hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. RUU Konsultan Pajak menjadi sangat penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.

Atas dasar itu, wajib pajak akan bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak. Sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan, maka profesi konsultan pajak perlu diberi penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat UU.

Misbakhun yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI ini mengatakan, di dalam RUU Konsultan Pajak nantinya terdapat aturan jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak. Yaitu, bagaimana praktik profesi konsultan pajak baik kewajiban, hak dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan.

Selain itu, bagaimana dengan badan hukum dan yang diperbolehkan berpraktik serta bagaimana konsultan asing. "Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak, untuk dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasional. Di mana, pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional," tuturnya.

Saat ini, jumlah konsultan pajak hanya 4.500 konsultan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah yang kecil untuk dapat menunjang DJP, jumlah ini masih sangat kecil dibanding rasio perbandingan jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.

Misbakhun membandingkan jumlah konsultan pajak di negara lain. Misalnya, Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil.

"Maka, Indonesia masih sangat kekurangan konsultan pajak. Idealnya menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia jumlah konsultan harus di atas 60 juta," ujar dia.

Misbakhun sedang mengupayakan RUU Konsultan Pajak bisa masuk RUU Prolegnas Prioritas Perubahan 2017. "Mudah-mudahan IKPI Bali bisa menjadi bagian dari itu. Hal ini sejalan dengan cita-cita pak Soebakir ingin punya RUU Konsultan Pajak," tukasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4333 seconds (0.1#10.140)