Tujuan BI Keluarkan Aturan Soal Fintech

Senin, 28 Agustus 2017 - 13:23 WIB
Tujuan BI Keluarkan...
Tujuan BI Keluarkan Aturan Soal Fintech
A A A
YOGYAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai keuangan digital (financial technology/fintech). Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan merasa nyaman dalam bertransaksi digital.

(Baca Juga: BI Akan Terbitkan Aturan Soal Fintech Akhir Tahun Ini)

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Enny V Panggabean mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aturan tersebut untuk mendukung fintech dalam hal inovasi agar tetap berjalan dengan baik. Namun, tetap dalam koridor yang telah ditentukan.

"Jadi, kami di BI memang sedang mempersiapkan untuk mendukung fintech dalam hal ini inovasinya supaya tetap berjalan tapi tentunya dengan governance yang baik. Sehingga, bisa terjadi perlindungan konsumen dan tentunya konsumen merasa nyaman dalam menggunakan perusahaan fintech," kata dia di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8/2017).

Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut akan ada klausul tentang regulatory sandbox. Di mana, industri fintech yang masih pemula (startup) dapat berinovasi, namun tetap sesuai kriteria yang dipersyaratkan BI.

"Jadi sandbox ini suatu lingkungan di mana mereka bisa berusaha membuat inovasinya, tapi dalam batas yang kita buat, supaya kita lihat dulu bagaimana risk profilnya, mitigasi risikonya, bagaiman sistemnya, dan sebagainya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, BI menyatakan akan mengeluarkan aturan terkait fintech khususnya terkait sistem pembayaran pada akhir tahun atau kuartal IV/2017. Aturan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini akan memuat tata cara bertransaksi secara digital.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0877 seconds (0.1#10.140)