Bank DKI Gandeng 7 BPD Dukung Penerapan Transaksi Non Tunai
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai, terus dilakukan. Salah satunya adalah Bank DKI.
Untuk mendukung penerapan transaksi non tunai di lingkup Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota di provinsi Lampung, Sumatra Barat, Sulawesi Tenggara, Aceh, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Papua, Bank DKI menggandeng 7 Bank Pembangunan Daerah di provinsi tersebut.
Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi menjelaskan kesepakatan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1866/51-2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten dan kota pada tanggal 17 April 2017 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017.
"Kesepakatan antara 7 BPD ini didasari pertimbangan keberhasilan implementasi Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI yang telah menerapkan transaksi non tunai di lingkup Pemprov," katanya di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Per Juni 2017, tercatat 811 SKPD dan UKPD DKI Jakarta sudah menggunakan Cash Management System. Ke depannya, Bank DKI akan menggandeng sejumlah bank pembangunan daerah lainnya terkait penerapan transaksi non tunai.
Perseroan juga mendukung transaksi non tunai di lingkup Pemprov DKI Jakarta melalui sistem Jakarta One, antara lain e-Retribusi, pemberian subsidi daging, subsidi transportasi, Pajak Kendaraan Bermotor, e-ticketing, e-Parking, dan lain sebagainya.
Selain sektor pemerintah, Kresno menambahkan Bank DKI terus aktif mendukung transaksi non tunai di sektor ritel dengan sejumlah produk non tunai, seperti JakCard, JakMobile, dan JakOneMobile.
Untuk mendukung penerapan transaksi non tunai di lingkup Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota di provinsi Lampung, Sumatra Barat, Sulawesi Tenggara, Aceh, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Papua, Bank DKI menggandeng 7 Bank Pembangunan Daerah di provinsi tersebut.
Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi menjelaskan kesepakatan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1866/51-2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten dan kota pada tanggal 17 April 2017 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017.
"Kesepakatan antara 7 BPD ini didasari pertimbangan keberhasilan implementasi Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI yang telah menerapkan transaksi non tunai di lingkup Pemprov," katanya di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Per Juni 2017, tercatat 811 SKPD dan UKPD DKI Jakarta sudah menggunakan Cash Management System. Ke depannya, Bank DKI akan menggandeng sejumlah bank pembangunan daerah lainnya terkait penerapan transaksi non tunai.
Perseroan juga mendukung transaksi non tunai di lingkup Pemprov DKI Jakarta melalui sistem Jakarta One, antara lain e-Retribusi, pemberian subsidi daging, subsidi transportasi, Pajak Kendaraan Bermotor, e-ticketing, e-Parking, dan lain sebagainya.
Selain sektor pemerintah, Kresno menambahkan Bank DKI terus aktif mendukung transaksi non tunai di sektor ritel dengan sejumlah produk non tunai, seperti JakCard, JakMobile, dan JakOneMobile.
(ven)