Kemenperin Berharap Kurangi Ketergantungan Bahan Baku Impor Farmasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk melakukan pendalaman struktur di industri farmasi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor.
“Jadi, sektor hulunya terus kami pacu sehingga bisa diproduksi di dalam negeri,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Untuk mendorong pengembangan bahan baku farmasi di dalam negeri, pemerintah telah menyediakan beberapa insentif, salah satunya melalui fasilitas pajak penghasilan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Di samping itu, pemerintah juga gencar menekankan pentingnya penguasaan teknologi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Hal ini dikuatkan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang menginstruksikan kepada 12 kementerian dan lembaga dapat saling bersinergi dan mendukung dalam pengembangan industri farmasi dan bahan farmasi untuk mendorong kemandirian obat nasional.
Airlangga menyatakan, pihaknya terus mendorong industri farmasi untuk aktif melakukan kegiatan riset dan pengembangan yang berkesinambungan baik itu untuk bahan baku, proses maupun produk.
“Melalui riset dan pengembangan yang dilakukan, industri farmasi dalam negeri diharapkan dapat terus melakukan upaya menuju transformasi industri, dari sebelumnya merupakan industri formulasi menjadi industri yang dapat memproduksi bahan baku dan bahan antara,” terangnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kemenperin juga tengah memfokuskan pengembangan pendidikan vokasi yang berbasis kompetensi serta memiliki keterkaitan dan kesepadanan antara dunia pendidikan dengan industri. Sehingga menghasilkan tenaga kerja lokal yang berkualitas sesuai kebutuhan pasar saat ini.
"Dengan pendidikan vokasi, diharapkan akan mampu menciptakan sumber daya manusia yang kompeten,” pungkas Airlangga.
“Jadi, sektor hulunya terus kami pacu sehingga bisa diproduksi di dalam negeri,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Untuk mendorong pengembangan bahan baku farmasi di dalam negeri, pemerintah telah menyediakan beberapa insentif, salah satunya melalui fasilitas pajak penghasilan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Di samping itu, pemerintah juga gencar menekankan pentingnya penguasaan teknologi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Hal ini dikuatkan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang menginstruksikan kepada 12 kementerian dan lembaga dapat saling bersinergi dan mendukung dalam pengembangan industri farmasi dan bahan farmasi untuk mendorong kemandirian obat nasional.
Airlangga menyatakan, pihaknya terus mendorong industri farmasi untuk aktif melakukan kegiatan riset dan pengembangan yang berkesinambungan baik itu untuk bahan baku, proses maupun produk.
“Melalui riset dan pengembangan yang dilakukan, industri farmasi dalam negeri diharapkan dapat terus melakukan upaya menuju transformasi industri, dari sebelumnya merupakan industri formulasi menjadi industri yang dapat memproduksi bahan baku dan bahan antara,” terangnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kemenperin juga tengah memfokuskan pengembangan pendidikan vokasi yang berbasis kompetensi serta memiliki keterkaitan dan kesepadanan antara dunia pendidikan dengan industri. Sehingga menghasilkan tenaga kerja lokal yang berkualitas sesuai kebutuhan pasar saat ini.
"Dengan pendidikan vokasi, diharapkan akan mampu menciptakan sumber daya manusia yang kompeten,” pungkas Airlangga.
(dmd)