Budi Karya Pasrah soal Pembatalan PM 26 Taksi Online
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pasrah atas pembatalan Peraturan Menteri No 26 tahun 2017 tentang Taksi Online. Budi Karya menyerahkan pembatalan itu kepada Komisi V DPR RI.
"Saya pikir, saatnya saya minta pendapat Komisi V. Sebab PM 26/2017 ini sebagai usaha kami berjuang untuk mengatur dan memayungi semua pihak. Bahkan kami juga minta pendapat semua pihak," tukasnya usai rapat kerja Komisi V DPR, Rabu (6/9/2017).
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi V, Fery Djemy Francis langsung angkat bicara. Menurutnya, komisinya sangat menyayangkan pembatalan PM 26 karena sudah dibuat dan sudah lama dilakukan kajian dan juga sudah lama disosialisaikan. Bahkan, uji publik soal beleid itu melibatkan aparat hukum.
"Makanya kami kaget mendengar berita Mahkamah Agung batalkan pemberlakukan PM 26. Padahal kami tahu dan kami juga mengawal. Sampai rapat tiga kali untuk membahasnya," tukasnya.
Karena itu, lanjut Fery, untuk mengantisasi hal-hal yang tidak diinginkan agar tidak terjadi, Komisi V perlu melakukan pembahasan, termasuk mengenai perlu tidaknya merevisi Undang-undang Lalu Lintas.
Kendati sudah dibatalkan, masih kata Fery, yang paling penting dalam tiga bulan ini harus ada aturan yang memayungi. Sebab, sejak dibatalkan MA, maka terjadi kevakuman hukum terkait legalisasi taksi online. "Saya kira ini bukan pertama, sebab waktu Pak Jonan juga sama. Hanya saat itu Pak Presiden Jokowi dengan cepat meminta berlakukan lagi peraturan pengganti," tukasnya.
Diakuinya, PM 26 memang masih berlaku sampai November 2017, namun setelah pembatalan sama saja terjadi kevakuman hukum. Dan Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan kajian kembali. "Karena kami tidak ingin ada benturan lagi yang terjadi selama dua tahun terakhir ini," pungkas Fery.
"Saya pikir, saatnya saya minta pendapat Komisi V. Sebab PM 26/2017 ini sebagai usaha kami berjuang untuk mengatur dan memayungi semua pihak. Bahkan kami juga minta pendapat semua pihak," tukasnya usai rapat kerja Komisi V DPR, Rabu (6/9/2017).
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi V, Fery Djemy Francis langsung angkat bicara. Menurutnya, komisinya sangat menyayangkan pembatalan PM 26 karena sudah dibuat dan sudah lama dilakukan kajian dan juga sudah lama disosialisaikan. Bahkan, uji publik soal beleid itu melibatkan aparat hukum.
"Makanya kami kaget mendengar berita Mahkamah Agung batalkan pemberlakukan PM 26. Padahal kami tahu dan kami juga mengawal. Sampai rapat tiga kali untuk membahasnya," tukasnya.
Karena itu, lanjut Fery, untuk mengantisasi hal-hal yang tidak diinginkan agar tidak terjadi, Komisi V perlu melakukan pembahasan, termasuk mengenai perlu tidaknya merevisi Undang-undang Lalu Lintas.
Kendati sudah dibatalkan, masih kata Fery, yang paling penting dalam tiga bulan ini harus ada aturan yang memayungi. Sebab, sejak dibatalkan MA, maka terjadi kevakuman hukum terkait legalisasi taksi online. "Saya kira ini bukan pertama, sebab waktu Pak Jonan juga sama. Hanya saat itu Pak Presiden Jokowi dengan cepat meminta berlakukan lagi peraturan pengganti," tukasnya.
Diakuinya, PM 26 memang masih berlaku sampai November 2017, namun setelah pembatalan sama saja terjadi kevakuman hukum. Dan Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan kajian kembali. "Karena kami tidak ingin ada benturan lagi yang terjadi selama dua tahun terakhir ini," pungkas Fery.
(ven)