Komisi V DPR Upayakan Kenaikan Anggaran Kemenhub Rp75,75 Triliun
Selasa, 23 Juni 2020 - 20:12 WIB
loading...
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memperjuangkan penambahan anggaran untuk Kementerian Perhubungan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemenhub tahun 2021 menjadi Rp 75,75 triliun, sesuai dengan kebutuhan Kemenhub.
Pasalnya, Kemenhub hanya mendapatkan alokasi Rp41,346 triliun berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR dengan Menhub Budi Karya Sumadi beserta jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
"Komisi V DPR memahami paparan tentang pagu indikatif Kemenhub sesuai surat bersama Menkeu dan Menteri PPN Nomor S-367/MK.02/2020 dan B 310/M.PPN/D.8/PP.04.02/05/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Pagu Indikatif Belanja K/L tahun Anggaran 2021," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus membacakan kesimpulan Raker.
Lasarus melanjutkan, karena pagu kebutuhan Kemenhub sebesar Rp75,75 triliun, sementara pagu indikatif yang dialokasikan Rp41,346 triliun. Ada selisih kebutuhan anggaran Rp34,407 triliun. Atas selisih itu, Komisi V DPR akan memperjuangkan kenaikan itu sesuai dengan kebutuhan. Baca: Pagu Indikatif Mengecil, Kemenhub Tetap Jalankan Program Prioritas di 2021
"Selanjutnya Komisi V DPR bersama dengan Kemenhub akan memperjuangkan kenaikan anggaran sesuai pagu kebutuhan TA 2021 yang diusulkan untuk membiayai program-programm prioritas sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU tentang APBN di DPR RI," ujar Lasarus.
Selain itu, sambung politikus PDIP itu, Komisi V DPR bersama dengan Kemenhub bersepakat bahwa penyusunan program dan kegiatan Kemenhub dalam RKA tahun 2021 akan disesuaikan berdasarkan usulan dari Komisi V DPR terkait program peningkatan SDM dan program berbasis masyarakat.
Pasalnya, Kemenhub hanya mendapatkan alokasi Rp41,346 triliun berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR dengan Menhub Budi Karya Sumadi beserta jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
"Komisi V DPR memahami paparan tentang pagu indikatif Kemenhub sesuai surat bersama Menkeu dan Menteri PPN Nomor S-367/MK.02/2020 dan B 310/M.PPN/D.8/PP.04.02/05/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Pagu Indikatif Belanja K/L tahun Anggaran 2021," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus membacakan kesimpulan Raker.
Lasarus melanjutkan, karena pagu kebutuhan Kemenhub sebesar Rp75,75 triliun, sementara pagu indikatif yang dialokasikan Rp41,346 triliun. Ada selisih kebutuhan anggaran Rp34,407 triliun. Atas selisih itu, Komisi V DPR akan memperjuangkan kenaikan itu sesuai dengan kebutuhan. Baca: Pagu Indikatif Mengecil, Kemenhub Tetap Jalankan Program Prioritas di 2021
"Selanjutnya Komisi V DPR bersama dengan Kemenhub akan memperjuangkan kenaikan anggaran sesuai pagu kebutuhan TA 2021 yang diusulkan untuk membiayai program-programm prioritas sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU tentang APBN di DPR RI," ujar Lasarus.
Selain itu, sambung politikus PDIP itu, Komisi V DPR bersama dengan Kemenhub bersepakat bahwa penyusunan program dan kegiatan Kemenhub dalam RKA tahun 2021 akan disesuaikan berdasarkan usulan dari Komisi V DPR terkait program peningkatan SDM dan program berbasis masyarakat.
Lihat Juga :