Tak Temukan Bukti PGN Monopoli, KPPU Dalami Calo Gas di Medan

Rabu, 06 September 2017 - 22:33 WIB
Tak Temukan Bukti PGN...
Tak Temukan Bukti PGN Monopoli, KPPU Dalami Calo Gas di Medan
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana mendalami praktik percaloan yang diduga menjadi penyebab tingginya harga jual gas di wilayah Medan, Sumatra Utara. Pendalaman terhadap percaloan dilakukan menyusul belum ditemukannya bukti kuat atas adanya praktik monopoli harga yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan bukti adanya praktik monopoli oleh PGN. Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga," ujar Anggota Komisioner KPPU, Saidah Sakwan di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Beberapa hari kemarin, KPPU kembali menggelar persidangan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN di Medan. Dari fakta persidangan terakhir, didapatkan bukti kuat bahwa salah satu penyebab tingginya harga jual gas di Medan disebabkan adanya permainan harga yang dilakukan perusahaan pemegang kuota gas yang tidak memiliki infrastruktur atau yang biasa dikenal trader.

Berangkat dari temuan ini, majelis hakim KPPU berencana mendalami keterangan beberapa saksi di persidangan lanjutan demi mengungkap fakta percaloan harga gas. "Kami masih akan menulusuri keterangan dari saksi-saksi dan laporan yang kami dapat di lapangan. Semoga semakin ada kejelasan," imbuh Saidah.

Saidah mengakui, di tengah berjalannya sidang terakhir, para majelis merasa kesulitan dalam membuktikan praktik monopoli yang dilakukan PGN di Medan. Sebab, terdapat beberapa regulasi yang memperbolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli atau monopoly by law.

Dua diantaranya Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Meski begitu, kata dia, pihaknya akan melanjutkan persidangan demi mengungkap pihak yang menjadi penyebab tingginya harga jual gas di Medan. "Setelah sidang, kami akan membuat kesimpulan terkait laporan dugaan monopoli. Kalau PGN terbukti tidak bersalah, nantinya keputusan diambil oleh majelis hakim," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukungan Penuh Pemerintah...
Dukungan Penuh Pemerintah dalam Penguatan Pasokan Gas di Sebagian Jabar dan Sumatera
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Pembangunan Jargas, Anak Usaha PGN Bangun Pabrik Pipa di Karawang
Harga Gas Turun, Serapan...
Harga Gas Turun, Serapan untuk Industri Masih Rendah
Pengumuman, PGN Akan...
Pengumuman, PGN Akan Berubah Nama Jadi Pertamina Gas Negara
Inovasi Pemasaran, PGN...
Inovasi Pemasaran, PGN Gencarkan Strategi Omnichannel
Dapat Gas Murah dari...
Dapat Gas Murah dari PGN, Baja Krakatau Steel Bakal Kompetitif
Berita Terkini
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
7 menit yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
39 menit yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
1 jam yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
1 jam yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
2 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
2 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved