Dirjen Pajak Sebut Ribuan Pekerja Seni Tak Lapor SPT
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu mengungkapkan bahwa pajak yang dihasilkan dari pekerja seni potensinya ratusan miliar rupiah. Karena, pendapatan mereka di dunia seni tergolong besar.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, potensi pajak dari pekerja seni tersebut besarannya mencapai Rp383,53 miliar terhitung sejak 2016. Namun, meski potensinya hingga ratusan miliar, jumlah tersebut dinilai sedikit.
"Sedikit, Rp383,53 miliar untuk semua pekerja seni. Setahun segitu saja sejak itu (2016)," kata dia di Kantor Ditjen Pajak, Kamis (14/9/2017).
Sementara untuk tingkat kepatuhannya, sejak 2016 para pekerja seni memiliki kepatuhan pajak yang memprihatinkan. Angka ini dihitung dari perbandingan antara yang tidak melakukan pelaporan SPT dan pelapor SPT.
"Tingkat kepatuhan pada 2016 yang tidak lapor SPT mencapai 5.315, itu mereka tidak lapor. Yang lapor hanya 919 SPT," katanya.
SPT sendiri merupakan Surat Pemberitauan yang merupakan bagian dari kepatuhan pajak, selain pembayaran. meski demikian, Ken menerangkan bahawa pemerintah akan berlaku adil untuk pengenaan pajak bagi seluruh masyarakat yang memiliki pekerjaan.
Dia mengaku tidak akan begitu saja memberikan insentif. "Kami hitung semua, cost benefit, kemudian bruto, kami hitung semua. Jadi tidak semua diberikan insentif. Semua dihitung oleh kami dan komunikasi menjadi hal penting di dalamnya," jelas Ken.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, potensi pajak dari pekerja seni tersebut besarannya mencapai Rp383,53 miliar terhitung sejak 2016. Namun, meski potensinya hingga ratusan miliar, jumlah tersebut dinilai sedikit.
"Sedikit, Rp383,53 miliar untuk semua pekerja seni. Setahun segitu saja sejak itu (2016)," kata dia di Kantor Ditjen Pajak, Kamis (14/9/2017).
Sementara untuk tingkat kepatuhannya, sejak 2016 para pekerja seni memiliki kepatuhan pajak yang memprihatinkan. Angka ini dihitung dari perbandingan antara yang tidak melakukan pelaporan SPT dan pelapor SPT.
"Tingkat kepatuhan pada 2016 yang tidak lapor SPT mencapai 5.315, itu mereka tidak lapor. Yang lapor hanya 919 SPT," katanya.
SPT sendiri merupakan Surat Pemberitauan yang merupakan bagian dari kepatuhan pajak, selain pembayaran. meski demikian, Ken menerangkan bahawa pemerintah akan berlaku adil untuk pengenaan pajak bagi seluruh masyarakat yang memiliki pekerjaan.
Dia mengaku tidak akan begitu saja memberikan insentif. "Kami hitung semua, cost benefit, kemudian bruto, kami hitung semua. Jadi tidak semua diberikan insentif. Semua dihitung oleh kami dan komunikasi menjadi hal penting di dalamnya," jelas Ken.
(izz)