Membahayakan Nasabah, Bank BRI Larang Penggesekan Ganda
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) bergerak cepat dalam menyikapi anjuran Bank Indonesia (BI) dalam menerapkan larangan penggesekan ganda (double swipe).
BI telah melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai baik kartu kredit dan debit. Langkah ini dilakukan untuk melindungi data nasabah. Pengaturan mengenai penggesekan kartu nontunai tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Dalam aturan tersebut menyatakan BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Pengambilan data perbankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut.
Menanggapi anjuran ini, Bank BRI telah mengimbau, memberikan edukasi, dan menyosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan double swipe pada saat memproses pembayaran.
Penggunaan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperbolehkan digesek di mesin kasir.
"Apabila nasabah BRI menemui praktik penggesekan ganda (double swipe), kami dengan tegas melarang tindakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data rahasia bisa tercapture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan," kata Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso dalam rilisnya, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Menurutnya, jika masih terdapat praktik penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017/1500017. "Kami akan tegur merchant yang tidak mengikuti anjuran BI, dan kami pastikan akan melakukan pencabutan kerja sama terhadap merchant tersebut, jika memang terbukti melakukan pelanggaran," jelasnya.
Selain imbauan tersebut, untuk mempercepat sampainya pesan kepada nasabah secara langsung, Bank BRI telah menginformasikan kepada nasabah BRI melalui email blast, memberikan pengumuman di website resmi BRI, serta memberikan informasi melalui media sosial BRI.
Pesan dan informasi tersebut seputar peringatan kepada nasabah untuk menghindari penggesekan ganda di merchant-merchant BRI, dan ajakan untuk menghubungi Contact BRI apabila masih menemui praktek penggesekan ganda.
Adapun dengan banyaknya jumlah jaringan BRI yang tersebar di Indonesia, ratusan ribu jaringan e-channel BRI merupakan salah satu media dalam melakukan proses pembayaran nontunai.
EDC merupakan media utama dalam penggesekan kartu nontunai untuk pembayaran. Hingga 31 Juni 2017 jumlah jaringan BRI yakni 10.656 unit kerja dan 280.565 jaringan e-channel BRI di antaranya EDC sebanyak 254.314, Automatic Teller Machine (ATM) sebanyak 24.802, CRM sebanyak 1392, dan E-Buzz berjumlah 57.
BI telah melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai baik kartu kredit dan debit. Langkah ini dilakukan untuk melindungi data nasabah. Pengaturan mengenai penggesekan kartu nontunai tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Dalam aturan tersebut menyatakan BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Pengambilan data perbankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut.
Menanggapi anjuran ini, Bank BRI telah mengimbau, memberikan edukasi, dan menyosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan double swipe pada saat memproses pembayaran.
Penggunaan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperbolehkan digesek di mesin kasir.
"Apabila nasabah BRI menemui praktik penggesekan ganda (double swipe), kami dengan tegas melarang tindakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data rahasia bisa tercapture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan," kata Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso dalam rilisnya, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Menurutnya, jika masih terdapat praktik penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017/1500017. "Kami akan tegur merchant yang tidak mengikuti anjuran BI, dan kami pastikan akan melakukan pencabutan kerja sama terhadap merchant tersebut, jika memang terbukti melakukan pelanggaran," jelasnya.
Selain imbauan tersebut, untuk mempercepat sampainya pesan kepada nasabah secara langsung, Bank BRI telah menginformasikan kepada nasabah BRI melalui email blast, memberikan pengumuman di website resmi BRI, serta memberikan informasi melalui media sosial BRI.
Pesan dan informasi tersebut seputar peringatan kepada nasabah untuk menghindari penggesekan ganda di merchant-merchant BRI, dan ajakan untuk menghubungi Contact BRI apabila masih menemui praktek penggesekan ganda.
Adapun dengan banyaknya jumlah jaringan BRI yang tersebar di Indonesia, ratusan ribu jaringan e-channel BRI merupakan salah satu media dalam melakukan proses pembayaran nontunai.
EDC merupakan media utama dalam penggesekan kartu nontunai untuk pembayaran. Hingga 31 Juni 2017 jumlah jaringan BRI yakni 10.656 unit kerja dan 280.565 jaringan e-channel BRI di antaranya EDC sebanyak 254.314, Automatic Teller Machine (ATM) sebanyak 24.802, CRM sebanyak 1392, dan E-Buzz berjumlah 57.
(izz)