BPK Diminta Beri Pembinaan Soal Tata Kelola Dana Desa
A
A
A
JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diduga terkait pengelolaan dana desa yang sempat ditangani oleh kejaksaan. Merespons hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai dana desa itu sudah menjadi isu nasional, terutama sejak OTT KPK di Pamekasan.
Oleh karena itu, Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dana desa, selain juga BPK melalukan pembinaan terhadap kepala desa. Menurutnya, tidak semua kepala desa itu memahami konsep tata kelola keuangan Negara. Padahal, ujung tombak pemerintahan itu ada pada kepala desa. Sementara ini yang terjadi, kata Misbakhun, kepala desa itu karena sistem dan mekanisme dana desa itu melalui sistem transfer daerah ke kas daerah di masing-masing kabupaten.
“Begitu mereka masuk dalam kas daerah, maka mereka masuk menjadi bagian dari APBD. Di sinilah kemudian seolah-olah bupati menjadi sinterklas bagi desa-desanya,” kata Misbakhun pada Rapat Dengar Pendapat bersama Sekjen BPK dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Parlemen Senayan, Kamis (14/9/2017).
Menurutnya, rezim dana desa itu ada tiga, secara administrasi pengelolaan dana di Kementerian Desa, secara adminsitrasi pemerintahan (struktur desa) di Kementerian Dalam Negeri, secara pelaksanaan rezim keuangan ada di kas Negara dan kas daerah, yakni di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Keuangan Daerah.
“Kepala desa harus memahami bagaimana sistem pelaporan, sistem akuntabilitas, dan bagaimana mereka bisa menyusun rancangan anggaran dengan baik. Jangan sampai karena kepala desa tidak memahami prosedur adminsitrasi, mereka kemudian masuk penjara,” katanya.
Selain meminta BPK untuk melakukan pembinaan terhadap kepala desa, Misbakhun juga meminta BPKP melakukan supervisi dana desa. Dia pun berharap, baik BPK dan BPKP mengajak masing-masing anggota Komisi XI untuk melakukan sosialisasi pengawasan dana desa di kabupaten masing-masing. Sebab, sosialisasi pengawasan dana desa ini sangat penting untuk capacity building. Hal ini mengingat tata kelola ini fungsi utama di BPKP.
“Begitu bapak tidak bisa supervisi, para kepala desa bisa tak sadar (semaput). Karena yang bisa membuat anggota komisi XI penting ketika Ketua atau anggota BPK turun dan mengajak kepala daerah, maka kepala desa pasti akan datang semua pak. Mau partai sama atau beda, mereka akan datang,” tukasnya.
Oleh karena itu, Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dana desa, selain juga BPK melalukan pembinaan terhadap kepala desa. Menurutnya, tidak semua kepala desa itu memahami konsep tata kelola keuangan Negara. Padahal, ujung tombak pemerintahan itu ada pada kepala desa. Sementara ini yang terjadi, kata Misbakhun, kepala desa itu karena sistem dan mekanisme dana desa itu melalui sistem transfer daerah ke kas daerah di masing-masing kabupaten.
“Begitu mereka masuk dalam kas daerah, maka mereka masuk menjadi bagian dari APBD. Di sinilah kemudian seolah-olah bupati menjadi sinterklas bagi desa-desanya,” kata Misbakhun pada Rapat Dengar Pendapat bersama Sekjen BPK dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Parlemen Senayan, Kamis (14/9/2017).
Menurutnya, rezim dana desa itu ada tiga, secara administrasi pengelolaan dana di Kementerian Desa, secara adminsitrasi pemerintahan (struktur desa) di Kementerian Dalam Negeri, secara pelaksanaan rezim keuangan ada di kas Negara dan kas daerah, yakni di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Keuangan Daerah.
“Kepala desa harus memahami bagaimana sistem pelaporan, sistem akuntabilitas, dan bagaimana mereka bisa menyusun rancangan anggaran dengan baik. Jangan sampai karena kepala desa tidak memahami prosedur adminsitrasi, mereka kemudian masuk penjara,” katanya.
Selain meminta BPK untuk melakukan pembinaan terhadap kepala desa, Misbakhun juga meminta BPKP melakukan supervisi dana desa. Dia pun berharap, baik BPK dan BPKP mengajak masing-masing anggota Komisi XI untuk melakukan sosialisasi pengawasan dana desa di kabupaten masing-masing. Sebab, sosialisasi pengawasan dana desa ini sangat penting untuk capacity building. Hal ini mengingat tata kelola ini fungsi utama di BPKP.
“Begitu bapak tidak bisa supervisi, para kepala desa bisa tak sadar (semaput). Karena yang bisa membuat anggota komisi XI penting ketika Ketua atau anggota BPK turun dan mengajak kepala daerah, maka kepala desa pasti akan datang semua pak. Mau partai sama atau beda, mereka akan datang,” tukasnya.
(akr)