Sri Mulyani Balas Sindiran Rizal Ramli soal WP Ponsel
Senin, 18 September 2017 - 14:19 WIB
Sri Mulyani Balas Sindiran Rizal Ramli soal WP Ponsel
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait komentar dan cuitan warganet mengenai kewajiban Wajib Pajak (WP) melaporkan smartphone dalam kolom harta di Surat Pelaporan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu kritikan paling pedas datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli. Pria yang pernah menjabat Kepala Bulog ini menulis di akun Facebooknya sebagai berikut: "Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP (handphone) harus didaftarkan sebagai harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie".
Menanggapi sindiran tersebut, Sri Mulyani menjawab pelaporan ponsel di SPT aturannya sudah ada sejak tahun 2000. "Itu yang pelaporan ponsel di SPT, sebetulnya aturannya sudah ada dari tahun 2000. Yang membuat komentar, sebaiknya suruh lihat saja," jawab Sri Mulyani singkat saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi maupun Badan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas), Hestu Yoga Saksama pernah mengungkapkan, ponsel yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sama seperti aset atau harta lainnya.
"Seperti aset atau harta lainnya, seperti rumah, mobil, simpanan di bank, dan lainnya mesti dilaporkan di SPT Tahunan," jelas dia.
Namun demikian, Hestu Yoga membantah apabila kepemilikan ponsel pintar dan dilaporkan di SPT akan terkena pajak usai pembelian. Untuk diketahui, saat membeli ponsel, konsumen sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. "Jadi dilaporkan saja di SPT, bukan berarti akan dikenai pajak lagi," tegas dia.
Hestu Yoga menjelaskan, Undang-undang (UU) Pajak tidak mengatur secara rigit atau khusus mengenai batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi.
"Untuk kas, simpanan, investasi dilaporkan saja sesuai nilai nominal tanpa batasan. Tapi untuk selain tersebut, tentu azas materialitas dapat menjadi pedoman," ucapnya.
Artinya, diakui Hestu Yoga, aspek materialitas dapat menjadi pertimbangan bagi WP untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan.
"Untuk pakaian, tas, sepatu, atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal. Walaupun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua. Tapi properti, kendaraan bermotor, furnitur, dan barang elektronik harus dilaporkan, kecuali yang harganya sangat murah," papar Hestu Yoga.
Salah satu kritikan paling pedas datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli. Pria yang pernah menjabat Kepala Bulog ini menulis di akun Facebooknya sebagai berikut: "Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP (handphone) harus didaftarkan sebagai harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie".
Menanggapi sindiran tersebut, Sri Mulyani menjawab pelaporan ponsel di SPT aturannya sudah ada sejak tahun 2000. "Itu yang pelaporan ponsel di SPT, sebetulnya aturannya sudah ada dari tahun 2000. Yang membuat komentar, sebaiknya suruh lihat saja," jawab Sri Mulyani singkat saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi maupun Badan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas), Hestu Yoga Saksama pernah mengungkapkan, ponsel yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sama seperti aset atau harta lainnya.
"Seperti aset atau harta lainnya, seperti rumah, mobil, simpanan di bank, dan lainnya mesti dilaporkan di SPT Tahunan," jelas dia.
Namun demikian, Hestu Yoga membantah apabila kepemilikan ponsel pintar dan dilaporkan di SPT akan terkena pajak usai pembelian. Untuk diketahui, saat membeli ponsel, konsumen sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. "Jadi dilaporkan saja di SPT, bukan berarti akan dikenai pajak lagi," tegas dia.
Hestu Yoga menjelaskan, Undang-undang (UU) Pajak tidak mengatur secara rigit atau khusus mengenai batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi.
"Untuk kas, simpanan, investasi dilaporkan saja sesuai nilai nominal tanpa batasan. Tapi untuk selain tersebut, tentu azas materialitas dapat menjadi pedoman," ucapnya.
Artinya, diakui Hestu Yoga, aspek materialitas dapat menjadi pertimbangan bagi WP untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan.
"Untuk pakaian, tas, sepatu, atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal. Walaupun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua. Tapi properti, kendaraan bermotor, furnitur, dan barang elektronik harus dilaporkan, kecuali yang harganya sangat murah," papar Hestu Yoga.
(ven)
Lihat Juga :