Aturan Pengisian BBM Kapal Diminta Ditinjau Ulang

Senin, 18 September 2017 - 22:33 WIB
Aturan Pengisian BBM...
Aturan Pengisian BBM Kapal Diminta Ditinjau Ulang
A A A
JAKARTA - Adanya Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Nomor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal, telah menimbulkan keresahan di kalangan pemilik kapal yang armadanya memasuki wilayah kesyahbandaran Tanjung Priok.

"Pelarangan pengisian BBM ke kapal dilakukan pada malam hari merupakan kebijakan yang tidak dipersyaratkan dalam Undang Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," ujar Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria dalam keterangan terulisnya.

Sofyano Zakaria yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik menambahkan bahwa Regulasi pada Internasional Maritim Organisasi (IMO) pun tidak mensyaratkan pengisian BBM ke kapal harus dilakukan pada siang hari.

Pengisian BBM ke kapal yang harus dilakukan pada malam hari, lanjut Sofyano, akan berpengaruh terhadap masa labuh kapal mengingat pengisian BBM ke kapal atau bunkering butuh waktu yang cukup lama yang tidak mungkin seluruhnya bisa dilakukan pada siang hari.

"Pengisian BBM ke kapal jika hanya boleh dilakukan pada siang hari bisa membuat terhambatnya jadwal perjalanan kapal yang telah di program memuluskan kebijakan tol laut yang sedang di galakan kabinet Jokowi- JK," kata Sofyano.

Menurut Sofyano, UU Pelayaran dan regulasi IMO mensyaratkan bahwa pengisian atau bongkar muat BBM yang tergolong barang berbahaya wajib diawasi oleh pihak yang terkait dengan ketentuan yang berlaku namun tidak mensyaratkan pengisiaan BBM hanya boleh dilakukan pada siang hari.

“Dengan demikian dasar hukum dari surat edaran itu berpotensi dipermasalahkan oleh para pemilik kapal yang merasa dirugikan oleh surat edaran tersebut. Artinya pihak regulator harus merivisi ketentuan itu dengan menghapus ketentuan tentang pengisian BBM pada siang hari," ujar Sofyano.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyalur BBM Indonesia Ahmad Faisal mengatakan pihaknya sangat mendukung pelarangan total kegiatan pengisian bahan bakar kapal dilakukan dengan mobil tangki.

Menurut Faisal, pengisian BBM ke kapal dengan mobil tangki sangat berbahaya dan tidak memenuhi aspek keselamatan kerja. Pelarangan terhadap mobil tangki lakukan pengisian BBM ke kapal, tambah Faisal, harus didukung oleh aparat penegak hukum karena ini merupakan solusi mencegah penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang diperuntukan di darat mengalir ke laut ke pihak yang tidak berhak.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gelar Prarekonstruksi...
Gelar Prarekonstruksi Tewasnya Taruna STIP, Polisi Hadirkan Belasan Saksi dan Tersangka
China dan Amerika Terapkan...
China dan Amerika Terapkan Peningkatan Pengawasan Kapal Internasional
Pengusaha Penyeberangan...
Pengusaha Penyeberangan Keberatan dengan Permintaan Diskon Tarif
258 Perwira Remaja Transportasi...
258 Perwira Remaja Transportasi Politeknik Pelayaran Dilantik secara Langsung
Kejayaan Indonesia Ada...
Kejayaan Indonesia Ada di Laut, SDM Unggul Sektor Pelayaran Disiapkan
Menuju Pelayaran Lebih...
Menuju Pelayaran Lebih Aman, BKI Gelar Sosialisasi Penerimaan Kapal Baru dan Kapal Lama
Berita Terkini
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
8 menit yang lalu
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
16 menit yang lalu
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
39 menit yang lalu
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
50 menit yang lalu
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
1 jam yang lalu
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
1 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved