Aturan Pengisian BBM Kapal Diminta Ditinjau Ulang
A
A
A
JAKARTA - Adanya Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Nomor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal, telah menimbulkan keresahan di kalangan pemilik kapal yang armadanya memasuki wilayah kesyahbandaran Tanjung Priok.
"Pelarangan pengisian BBM ke kapal dilakukan pada malam hari merupakan kebijakan yang tidak dipersyaratkan dalam Undang Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," ujar Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria dalam keterangan terulisnya.
Sofyano Zakaria yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik menambahkan bahwa Regulasi pada Internasional Maritim Organisasi (IMO) pun tidak mensyaratkan pengisian BBM ke kapal harus dilakukan pada siang hari.
Pengisian BBM ke kapal yang harus dilakukan pada malam hari, lanjut Sofyano, akan berpengaruh terhadap masa labuh kapal mengingat pengisian BBM ke kapal atau bunkering butuh waktu yang cukup lama yang tidak mungkin seluruhnya bisa dilakukan pada siang hari.
"Pengisian BBM ke kapal jika hanya boleh dilakukan pada siang hari bisa membuat terhambatnya jadwal perjalanan kapal yang telah di program memuluskan kebijakan tol laut yang sedang di galakan kabinet Jokowi- JK," kata Sofyano.
Menurut Sofyano, UU Pelayaran dan regulasi IMO mensyaratkan bahwa pengisian atau bongkar muat BBM yang tergolong barang berbahaya wajib diawasi oleh pihak yang terkait dengan ketentuan yang berlaku namun tidak mensyaratkan pengisiaan BBM hanya boleh dilakukan pada siang hari.
“Dengan demikian dasar hukum dari surat edaran itu berpotensi dipermasalahkan oleh para pemilik kapal yang merasa dirugikan oleh surat edaran tersebut. Artinya pihak regulator harus merivisi ketentuan itu dengan menghapus ketentuan tentang pengisian BBM pada siang hari," ujar Sofyano.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyalur BBM Indonesia Ahmad Faisal mengatakan pihaknya sangat mendukung pelarangan total kegiatan pengisian bahan bakar kapal dilakukan dengan mobil tangki.
Menurut Faisal, pengisian BBM ke kapal dengan mobil tangki sangat berbahaya dan tidak memenuhi aspek keselamatan kerja. Pelarangan terhadap mobil tangki lakukan pengisian BBM ke kapal, tambah Faisal, harus didukung oleh aparat penegak hukum karena ini merupakan solusi mencegah penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang diperuntukan di darat mengalir ke laut ke pihak yang tidak berhak.
"Pelarangan pengisian BBM ke kapal dilakukan pada malam hari merupakan kebijakan yang tidak dipersyaratkan dalam Undang Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," ujar Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria dalam keterangan terulisnya.
Sofyano Zakaria yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik menambahkan bahwa Regulasi pada Internasional Maritim Organisasi (IMO) pun tidak mensyaratkan pengisian BBM ke kapal harus dilakukan pada siang hari.
Pengisian BBM ke kapal yang harus dilakukan pada malam hari, lanjut Sofyano, akan berpengaruh terhadap masa labuh kapal mengingat pengisian BBM ke kapal atau bunkering butuh waktu yang cukup lama yang tidak mungkin seluruhnya bisa dilakukan pada siang hari.
"Pengisian BBM ke kapal jika hanya boleh dilakukan pada siang hari bisa membuat terhambatnya jadwal perjalanan kapal yang telah di program memuluskan kebijakan tol laut yang sedang di galakan kabinet Jokowi- JK," kata Sofyano.
Menurut Sofyano, UU Pelayaran dan regulasi IMO mensyaratkan bahwa pengisian atau bongkar muat BBM yang tergolong barang berbahaya wajib diawasi oleh pihak yang terkait dengan ketentuan yang berlaku namun tidak mensyaratkan pengisiaan BBM hanya boleh dilakukan pada siang hari.
“Dengan demikian dasar hukum dari surat edaran itu berpotensi dipermasalahkan oleh para pemilik kapal yang merasa dirugikan oleh surat edaran tersebut. Artinya pihak regulator harus merivisi ketentuan itu dengan menghapus ketentuan tentang pengisian BBM pada siang hari," ujar Sofyano.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyalur BBM Indonesia Ahmad Faisal mengatakan pihaknya sangat mendukung pelarangan total kegiatan pengisian bahan bakar kapal dilakukan dengan mobil tangki.
Menurut Faisal, pengisian BBM ke kapal dengan mobil tangki sangat berbahaya dan tidak memenuhi aspek keselamatan kerja. Pelarangan terhadap mobil tangki lakukan pengisian BBM ke kapal, tambah Faisal, harus didukung oleh aparat penegak hukum karena ini merupakan solusi mencegah penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang diperuntukan di darat mengalir ke laut ke pihak yang tidak berhak.
(akr)