BI Resmi Patok Biaya Top Up E-Money Maksimum Rp1.500
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Dalam aturan tersebut, BI mematok biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) maksimum sekitar Rp1.500 per satu kali transaksi.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengungkapkan, pihaknya menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN. Dalam aturan tersebut, skema harga uang elektronik untuk transaksi top up dibagi menjadi dua yakni Top Up On Us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu), untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu, tidak dikenakan biaya.
"Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750," katanya seperti dikutip dalam laman BI di Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Skema kedua yakni Top Up Off Us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.
"Kebijakan ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah aturan tersebut diterbitkan. Kecuali, biaya Top Up On Us yang diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik. Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya," imbuh dia.
Menurutnya, penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian.
"BI menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme celling price (batas atas). Dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadsap prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi," tutur dia.
Selanjutnya, terang dia dia, dengan rata-rata nilai Top Up dari 96% pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu, kebijakan skema harga Top Up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat.
"Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, BI menilai kebijakan skema harga yang diaturakan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi," tandasnya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengungkapkan, pihaknya menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN. Dalam aturan tersebut, skema harga uang elektronik untuk transaksi top up dibagi menjadi dua yakni Top Up On Us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu), untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu, tidak dikenakan biaya.
"Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750," katanya seperti dikutip dalam laman BI di Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Skema kedua yakni Top Up Off Us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.
"Kebijakan ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah aturan tersebut diterbitkan. Kecuali, biaya Top Up On Us yang diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik. Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya," imbuh dia.
Menurutnya, penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian.
"BI menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme celling price (batas atas). Dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadsap prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi," tutur dia.
Selanjutnya, terang dia dia, dengan rata-rata nilai Top Up dari 96% pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu, kebijakan skema harga Top Up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat.
"Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, BI menilai kebijakan skema harga yang diaturakan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi," tandasnya.
(akr)