Batasan Top Up Fee E-Money Dinilai Tak Bebankan Konsumen
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) seperti diketahui tetap mematok biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) dengan maksimum sekitar Rp1.500 per satu kali transaksi, di tengah pro dan kontra yang terjadi. Dalam aturan tersebut, biaya top up hanya dikenakan untuk transaksi di atas Rp200 ribu.
Skema pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu, dapat dikenakan biaya maksimal Rp750. Sedangkan skema kedua pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.
Menanggapi hal itu, Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai aturan BI tersebut diperkirakan tidak akan mempengaruhi semangat Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).. "Selain itu sebenarnya tidak akan memberatkan masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/9/2017).
(Baca Juga: BI Resmi Patok Biaya Top Up E-Money Maksimum Rp1.500
Menurut Josua kebijakan tersebut pada tahap awal ini juga memberikan insentif bagi bank untuk investasi infrastruktur yang dapat menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai. Terlebih terang dia, apabila seluruh bank sudah berpartisipasi, akan dengan sendirinya masing-masing bank akan berkompetisi untuk menurunkan biaya top up serendah rendahnya.
"Dengan kebijakan BI itu, saya berharap semua pihak dapat menerima dan menyukseskan dalam rangka meningkatkan kesadaran penggunaan instrumen non tunai. Sehingga berangsur-angsur terbentuk masyarakat yang lebih menggunakan instrumen non tunai demi menciptakan sistem pembayaran yang efisien, aman dan tetap melindungi konsumen," pungkas dia.
Skema pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu, dapat dikenakan biaya maksimal Rp750. Sedangkan skema kedua pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.
Menanggapi hal itu, Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai aturan BI tersebut diperkirakan tidak akan mempengaruhi semangat Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).. "Selain itu sebenarnya tidak akan memberatkan masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/9/2017).
(Baca Juga: BI Resmi Patok Biaya Top Up E-Money Maksimum Rp1.500
Menurut Josua kebijakan tersebut pada tahap awal ini juga memberikan insentif bagi bank untuk investasi infrastruktur yang dapat menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai. Terlebih terang dia, apabila seluruh bank sudah berpartisipasi, akan dengan sendirinya masing-masing bank akan berkompetisi untuk menurunkan biaya top up serendah rendahnya.
"Dengan kebijakan BI itu, saya berharap semua pihak dapat menerima dan menyukseskan dalam rangka meningkatkan kesadaran penggunaan instrumen non tunai. Sehingga berangsur-angsur terbentuk masyarakat yang lebih menggunakan instrumen non tunai demi menciptakan sistem pembayaran yang efisien, aman dan tetap melindungi konsumen," pungkas dia.
(akr)