Larang Transaksi Rupiah di Jalan Tol Bisa Kena Pidana

Jum'at, 22 September 2017 - 15:46 WIB
Larang Transaksi Rupiah...
Larang Transaksi Rupiah di Jalan Tol Bisa Kena Pidana
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) tidak bisa melarang transaksi tunai menggunakan uang rupiah di jalan tol. Pasalnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

(Baca: BI Resmi Patok Biaya Top Up E-Money Maksimum Rp1.500 )

Dalam rangka mendukung gerakan nasional nontunai (cashless society), Jasa Marga rencananya akan meniadakan transaksi tunai secara bertahap. Targetnya, pada 31 Oktober 2017 seluruh transaksi di jalan tol tak lagi menggunakan uang tunai.

"Pada setiap transaksi di wilayah RI, konsumen terjamin tetap memiliki akses pembayaran tunai sesuai yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang masih berlaku. UU ini masih berlaku, isinya setiap orang dilarang menolak pembayaran rupiah dalam rangka menyelesaikan transaksi mereka. Ini jadi perhatian, setiap regulasi harus memperhatikan UU ini," kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Menurutnya, masyarakat tidak boleh dipaksa menggunakan uang elektronik saja. Sebab, dalam UU dikatakan bahwa pembayaran dengan rupiah baik logam maupun kertas tidak boleh ditolak.

"Oleh karena itu, penyedia jalan tol harus sediakan opsi bagi masyarakat menggunakan uang tunai. Dan diharapkan BI proaktif mengantisipasi perkembangan dinamika transaksi elektronik," imbuh dia.

Sementara itu, Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak menuturkan, jika melakukan penolakan terhadap transaksi mata uang Garuda maka ancamannya adalah pidana. Selain itu, pelaku juga terancam denda hingga Rp200 juta.

"Apabila ada yang melakukan penolakan terhadap transaksi rupiah, itu diancam pidana. Jadi bagaimana mungkin transakasi rupiah ditiadakan, itu melawan hukum. Sebagaimana diatur di UU itu, itu pidana dan ancamannya denda Rp200 juta. Jangan peraturan bisa menabrak peraturaan lain, apalagi melanggar UU," jelas Rolas.

Baca Juga:
YLKI Sebut Transaksi Uang Elektronik Untungkan BI dan Jasa Marga
BI Diminta Tak Wajibkan Bank Pungut Biaya Isi Ulang E-Money
BPKN Sebut Kebijakan BI Soal Isi Ulang E-Money Tidak Adil
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jasa Marga Menangi Lelang...
Jasa Marga Menangi Lelang Investasi Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Jasa Marga Operasikan...
Jasa Marga Operasikan 161,58 Kilometer Jalan Tol Baru di 2019
Sampai Akhir Juni, Pembebasan...
Sampai Akhir Juni, Pembebasan Lahan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 Capai 76,99%
Selama 2019, Total Aset...
Selama 2019, Total Aset Jasa Marga Tumbuh 20,94%
Cerita Bos Jasa Marga...
Cerita Bos Jasa Marga Soal Lamanya Proses Verifikasi Pembebasan Tanah
Berita Terkini
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
5 menit yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
2 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
5 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
5 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
15 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
16 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved