Larang Transaksi Rupiah di Jalan Tol Bisa Kena Pidana

Jum'at, 22 September 2017 - 15:46 WIB
Larang Transaksi Rupiah...
Larang Transaksi Rupiah di Jalan Tol Bisa Kena Pidana
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) tidak bisa melarang transaksi tunai menggunakan uang rupiah di jalan tol. Pasalnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

(Baca: BI Resmi Patok Biaya Top Up E-Money Maksimum Rp1.500 )

Dalam rangka mendukung gerakan nasional nontunai (cashless society), Jasa Marga rencananya akan meniadakan transaksi tunai secara bertahap. Targetnya, pada 31 Oktober 2017 seluruh transaksi di jalan tol tak lagi menggunakan uang tunai.

"Pada setiap transaksi di wilayah RI, konsumen terjamin tetap memiliki akses pembayaran tunai sesuai yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang masih berlaku. UU ini masih berlaku, isinya setiap orang dilarang menolak pembayaran rupiah dalam rangka menyelesaikan transaksi mereka. Ini jadi perhatian, setiap regulasi harus memperhatikan UU ini," kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Menurutnya, masyarakat tidak boleh dipaksa menggunakan uang elektronik saja. Sebab, dalam UU dikatakan bahwa pembayaran dengan rupiah baik logam maupun kertas tidak boleh ditolak.

"Oleh karena itu, penyedia jalan tol harus sediakan opsi bagi masyarakat menggunakan uang tunai. Dan diharapkan BI proaktif mengantisipasi perkembangan dinamika transaksi elektronik," imbuh dia.

Sementara itu, Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak menuturkan, jika melakukan penolakan terhadap transaksi mata uang Garuda maka ancamannya adalah pidana. Selain itu, pelaku juga terancam denda hingga Rp200 juta.

"Apabila ada yang melakukan penolakan terhadap transaksi rupiah, itu diancam pidana. Jadi bagaimana mungkin transakasi rupiah ditiadakan, itu melawan hukum. Sebagaimana diatur di UU itu, itu pidana dan ancamannya denda Rp200 juta. Jangan peraturan bisa menabrak peraturaan lain, apalagi melanggar UU," jelas Rolas.

Baca Juga:
YLKI Sebut Transaksi Uang Elektronik Untungkan BI dan Jasa Marga
BI Diminta Tak Wajibkan Bank Pungut Biaya Isi Ulang E-Money
BPKN Sebut Kebijakan BI Soal Isi Ulang E-Money Tidak Adil
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jasa Marga Menangi Lelang...
Jasa Marga Menangi Lelang Investasi Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Jasa Marga Operasikan...
Jasa Marga Operasikan 161,58 Kilometer Jalan Tol Baru di 2019
Sampai Akhir Juni, Pembebasan...
Sampai Akhir Juni, Pembebasan Lahan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 Capai 76,99%
Cerita Bos Jasa Marga...
Cerita Bos Jasa Marga Soal Lamanya Proses Verifikasi Pembebasan Tanah
Selama 2019, Total Aset...
Selama 2019, Total Aset Jasa Marga Tumbuh 20,94%
Berita Terkini
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
20 menit yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
44 menit yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
1 jam yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
10 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
10 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved