BI Beri Kebebasan Himbara Tak Kenakan Biaya Top Up E-Money

Jum'at, 22 September 2017 - 20:56 WIB
BI Beri Kebebasan Himbara...
BI Beri Kebebasan Himbara Tak Kenakan Biaya Top Up E-Money
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan kebebasan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait penerapan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money). Seperti diketahui sebelumnya meski BI telah menetapkan batasan top up fee e-money, namun Himbara memutuskan tidak membebankan biaya isi ulang e-money kepada konsumen alias gratis.

(Baca Juga: BI Resmi Patok Biaya Top Up E-Money Maksimum Rp1.500 )

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo mengatakan, Bank Indonesia tidak mempermasalahkan putusan tersebut. Pasalnya, BI mematok batas pengenaan tarif top up fee yakni dari range 0-750 rupiah. Maka, putusan Himbara untuk tidak mengenakan biaya, dinilai sah-sah saja oleh BI.

"Intinya, kalau Bank Himbara tadi disebutkan batas kita 0-750, apakah harus memenuhi aturan BI, ya harus. Tapi kalau sudah sepakat 0 rupiah ya monggo. Kan peraturan kita menyangkut hal tersebut. Intinya itu. Saya rasa memenuhi," kata dia di Gedung BI, Jakarta, Jumat (22/9/2017)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tetap mengeluarkan aturan terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Disebutkan transaksi isi ulang yang dikenakan biaya antara lain, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Misalnya pemilik kartu Flazz yang mengisi di mesin ATM BCA atau e-Money di Bank Mandiri lebih dari Rp200.000 akan dikenakan biaya.

Namun jika pengisian kurang dari Rp200.000 tidak ada tarif yang dikenakan. Untuk pengisian dengan nilai di atas Rp200.000 dikenakan biaya maksimal Rp750. Sedangkan skema kedua pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pusat Program Transformasi Bank Indonesia, Onny Wijanarko pun membenarkan bahwa sebetulnya perbankan lain boleh mengenai tarif yang kecil untuk top up fee, sepanjang itu sesuai dengan range yang diatur oleh Bank Indonesia. "Selama masuk dalam range kami, tidak ada masalah, 50 perak pun juga boleh," tegas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Laba Bank Himbara Melesat...
Laba Bank Himbara Melesat 78,06%, Erick Thohir Sebut Buah Transformasi
Daftar 22 Bank dengan...
Daftar 22 Bank dengan Biaya Transfer Turun Jadi Rp2.500
Perbankan Ditabrak Pandemi,...
Perbankan Ditabrak Pandemi, Saham Himbara Masih Layak Dikoleksi
Kinerja Bank-bank Himbara...
Kinerja Bank-bank Himbara Positif, Analis: Mandiri Memimpin
Konsumsi dan Daya Beli...
Konsumsi dan Daya Beli Masyarakat Kunci Pertumbuhan Kredit Perbankan
MotionBanking Mengintegrasikan...
MotionBanking Mengintegrasikan Fitur e-Money dari MotionPay
Berita Terkini
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
49 menit yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
1 jam yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
2 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
3 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved