Satgas Kembali Tutup Lima Investasi Bodong

Sabtu, 23 September 2017 - 21:27 WIB
Satgas Kembali Tutup...
Satgas Kembali Tutup Lima Investasi Bodong
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan lima entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan. Kegiatan penawaran investasi yang dilakukan itu juga berpotensi merugikan masyarakat.

“Karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” ujar Tongam dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, sejak 19 September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana lima entitas, yaitu Koperasi Karya Putra Alam Semesta/Invesment Management Consortium (Gunung Putri, Bogor), Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta), PT Istana Bintang Universal (Jakarta), PT Papan Agung Solution (Sidoarjo, Jawa Timur), dan PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/GIF Financial (Pekanbaru, Riau).

Satgas juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium, Smart Banking Exchance/ PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal hadir dalam rapat tersebut. “Sedangkan untuk PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir,” ujar Tongam.

Dia menjelaskan Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium telah menyatakan menghentikan kegiatannya. Dalam operasinya mereka menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60% dari jumlah utang yang dimiliki. “Hal tersebut dihentikan, karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan perkoperasian,” ujarnya.

Sedangkan Invesment Management Consortium, menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelamatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/ Compact500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25% dari modal yang ditanamkan. “Dua kegiatan ini berada di Kecamatan Gunung Putri, Bogor,” ujarnya.

Berikutnya Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia, kata Tongam, dipaksa menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30% - 42% per bulan. “Kami temukan bahwa penggunaan logo OJK oleh Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapital Indonesia dilakukan tanpa izin,” ungkapnya.

Kegiatan yang dihentikan lainnya adalah PT Istana Bintang Universal, yang menawarkan kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM) dan tidak melakukan perekrutan member MLM karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

Terakhir, PT Global Ventura Pratama juga harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20% per 14 hari karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak Januari – September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/ 4Jovem. Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk “Jovem Glueberry dan Green Shake”.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8092 seconds (0.1#10.140)