Menganalisa dan Kenali Ciri-ciri Investasi Palsu Skema Ponzi

Senin, 25 September 2017 - 10:04 WIB
Menganalisa dan Kenali...
Menganalisa dan Kenali Ciri-ciri Investasi Palsu Skema Ponzi
A A A
JAKARTA - Ketua umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko H Komara mengatakan masyarakat saat ini harus bisa menganalisa investasi bodong yang menggunakan skema ponzi atau skema piramida. Keduanya merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan.

“Kami fokus membantu menganalisa investasi dengan skema piramida atau menggunakan marketing berjenjang atau MLM. Sedangkan investasi bodong itu tidak merekrut orang dan menjanjikan return tinggi. Bahkan keuntungan awalnya sengaja diberikan supaya banyak testimoni yang menarik korban lainnya. Banyak anggota kami yang sudah dijerat oleh Satgas Waspada Investasi,” ujar Djoko di Jakarta

Saat ini menurutnya sangat mudah untuk menjebak orang dalam investasi yang menipu. Kondisi ekonomi yang berat dan tingkat PHK tinggi menjadi pendorong orang mudah dihasut dan percaya untuk bergabung. Skemanya semakin variatif seperti arisan untuk murid SMP atau SMA. ”Kita harus teliti apabila keuntungannya tinggi dibandingkan perusahaan sejenis. Pastikan dahulu izinnya di BKPM, Kemendag, atau OJK. Setelah itu baru teliti model bisnisnya, apakah sustainable atau sesaat,” ujarnya.

Salah satu ciri penipuan dengan kedok investasi adalah peserta yang telah menanamkan uang diminta mencari anggota baru dan akan menerima komisi dengan menerapkan skema ponzi atau skema piramida. Ciri pada skema ponzi dan skema piramida lebih mengutamakan perekrutan anggota baru, nantinya anggota lama disubsidi oleh anggota baru hingga akhirnya sampai ke level paling bawah.

Dengan begitu anggotanya akan mengalami kesulitan dan akhirnya sistem ini menjadi berhenti. "Untuk membedakan antara ilegal dan resmi itu ada pada perbedaan sumber dana yang digunakan untuk membayar. Kalau ilegal sumber dana berasal dari setoran orang baru, tapi kalau yang legal itu berasal dari penjualan barang," paparnya.

Oleh karena itu lanjut Djoko, kunci dari investasi ilegal yaitu ada pada kegiatan recruiting. Pasalnya jika proses recruting dihentikan maka akan secara otomatis bonus akan berhenti."Kalau yang legal itu bonusnya harus dari penjualan produk sehingga kalau proses recruiter dihentikan bonus tetap akan cair, kalau ilegal sebaliknya," kata Djoko.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7182 seconds (0.1#10.140)