BPN Siap Bebaskan 7.400 Bidang Tanah untuk Proyek Kereta Cepat

Senin, 25 September 2017 - 22:31 WIB
BPN Siap Bebaskan 7.400...
BPN Siap Bebaskan 7.400 Bidang Tanah untuk Proyek Kereta Cepat
A A A
BANDUNG - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat siap membebaskan 7.400 bidang tanah yang akan dijadikan lokasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

7.400 bidang tanah milik masyarakat yang akan digunakan untuk jalur kereta cepat tersebut berada di delapan kabupaten/kota di Jabar. Hingga kini, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung baru menguasai 54 bidang tanah.

"Rencananya besok KCIC akan diminta mempresentasikan pengadaan tanahnya. Besok pun saya presentasikan supaya di tahun ini, tanahnya mulai dibebaskan," ungkap Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar Sri Mujitono seusai peringatan Hari Agraria Nasional di Kantor ATR/BPN Jabar, Senin (25/9/2017).

Menurut Sri, pembebasan lahan proyek kereta cepat akan sukses manakala seluruh stakeholder, mulai dari Gubernur Jabar dan jajarannya hingga setiap wali kota dan bupati bersama jajarannya kompak dalam upaya percepatan pembebasan lahan.

"Suksesnya kereta cepat ini tergantung dari perencanaannnya yang matang dari KCIC, sumber dananya jelas, saya belum tanya sumber dananya dari mana. Kalau jelas dana tersedia, itu jadi bagian kesukseskan kereta cepat," tambahnya.

Sri melanjutkan, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah ATR/BPN telah mengadakan peninjauan atau pengawasan khusus untuk mempercepat pembangunan kereta cepat. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar Kereta Capat Jakarta-Bandung segera beroperasi.

Lebih jauh Sri mengatakan, tahun ini, BPN Jabar menangani pembebasan lahan untuk 20 proyek nonstrategis nasional dan 30 program pembangunan strategis nasional, diantaranya pembangunan sejumlah jalan, jalan tol, pelabuhan, bandara, tol laut, irigasi, jalur sutet, hingga pembebasan tanah untuk proyek masjid terapung di Gedebage, Kota Bandung.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Gubernur Jabar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 539/Kep.793-Pemksm/2017 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di wilayah Jabar.

Dalam pembangunannya, dibutuhkan pengadaan tanah seluas 669.63 hektare untuk trase dan stasiun. SK Gubernur Jabar tersebut menyebutkan bahwa pemilik tanah di lokasi sepanjang trase dan stasiun tersebut dilarang melepaskan haknya pada orang lain di luar kepentingan pembangunan kereta cepat.

Tiga stasiun kereta cepat ini akan didirikan di Tegalluar, Bojongsoang Kabupaten Bandung; Kabupaten Karawang; dan kawasan Walini, Kabupaten Bandung Barat. Sementara di DKI Jakarta, terdapat satu stasiun yang dibangun di Jakarta Timur.

Kereta cepat Jakarta-Bandung dimiliki PT KCIC yang merupakan perusahan patungan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan Beijing Yawan HSR Co Ltd. Adapun ‎PSBI merupakan konsorsium BUMN, yakni PT Kereta Api Indonesia, PT Wijaya Karya, PTPN VIII, dan PT Jasa Marga Persero.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9796 seconds (0.1#10.140)