OJK Janji Dukung Penyelesaian Perkara Nasabah Allianz Life
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendukung penyelesaian gugatan salah satu nasabah Allianz Life, bernama Ifranius Algadri yang merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit. OJK mengingatkan konsumen bisa memilih jalur pengaduan langsung ke OJK dan sudah terdapat mekanisme penyelesaian masalah.
Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional dan Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo berjanji akan melihat sejauh mana penanganan atas pengaduan nasabah Allianz Life. Namun karena kasus ini telah masuk ranah tindak pidana, pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Sambil kita mencari tahu dan meminta keterangan dari pelaku usaha jasa keuangan (Allianz Life) hal-hal apa saja yang kemudian disangkakan kepada yang bersangkutan," ujar Anto di Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Dirinya menjelaskan, ada batasan tersendiri untuk penanganan pengaduan konsumen di OJK. Untuk kasus pidana, itu akan masuk ke dalam ranah kepolisian. Sementara untuk kasus perdata dan di luar pengadilan, baru bisa masuk ke dalam ranah OJK dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dalam hal ini Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).
"Kalau ranahnya OJK semuanya bidang administratif keperdataan. Keperdataan OJK punya keterbatasan karena OJK bukan lembaga yang bisa mengeksekusi, karena itu ada LAPS. OJK tidak melakukan mediasi, ajudikasi dan arbitrase seperti LAPS. OJK hanya pre mediasi, artinya hanya mengklarifikasi kedua belah pihak," jelas dia.
Menurutnya di dalam LAPS, konsumen bisa melakukan mediasi, ajudikasi dan artbitrase. Dia menjamin bila penanganan pengaduan di LAPS jauh lebih cepat dibandingkan melalui proses pengadilan.
"Jadi perlu dipahami mengenai hal tersebut. Ada satu hal bagaimana proses klaim yang harus ditindaklanjuti bila ada dispute. Bisa dengan sarana tadi (LAPS dan OJK). Kalau halnya kasus pidana ialah ranah kepolisian, kita harus melihat sejauh mana proses tuntutan itu dan kita sangat menghormati proses," ujarnya.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Dosen FEB UI, Rizal E Halim mengatakan persoalan klaim asuransi, ini paling sering merugikan konsumen. Karena itu kalau di kepolisian atau pengadilan, pengaduan terkait klaim asuransi ini banyak ditemukan. Kehandalan layanan klaim dalam asuransi sering menjadi persoalan serius bahkan berakhir pada persengketaan antar provider dan konsumen.
"Dalam konteks ini, memang konsumen selalu berada dalam posisi tawar yang lemah apalagi kalau masih menggunakan rezim klausa baku yang sangat sepihak (hanya menguntungkan provider). Ini yang menjadi faktor yang kerapkali menimbulkan masalah pada proses klaim," ujar Rizal saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Di sisi lain, provider asuransi juga seringkali abai dan bahkan terkesan semena-mena. Ini terjadi tidak hanya di asuransi tetapi juga sektor lainnya khususnya sektor keuangan seperti perbankan, financing, pasar modal, dan lain-lain.
Digugatnya Allianz oleh nasabahnya akibat proses klaim yang dipandang merugikan merupakan sinyal bagi OJK untuk melakukan evaluasi, baik dari sisi regulasi maupun aturan terkait code of conduct.
"Juga sudah waktunya klausa baku tidak digunakan lagi karena sangat merugikan konsumen (menguntungkan produsen), kondisinya sangat tidak seimbang. Dari sisi penataan struktur pasar, juga perlu dilakukan konsolidasi pasar di sektor perasuransian, sehingga iklim persaingan akan mendorong efisiensi pasar asuransi," ujarnya.
Atas kasus ini, maka konsumen atau nasabah yang juga menghadapi masalah atau persoalan yang sama, silakan mengadu ke lembaga terkait bisa ke Polri, OJK, BPKN, atau pihak berwenang lainnya.
"Kita berharap kepolisian dapat menindak tegas provider-provider yang dengan jelas sengaja menyebabkan konsumen tidak berdaya. Kasus ini harus bisa menjadi pembelajaran bagi para provider nakal," ujarnya.
Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional dan Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo berjanji akan melihat sejauh mana penanganan atas pengaduan nasabah Allianz Life. Namun karena kasus ini telah masuk ranah tindak pidana, pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Sambil kita mencari tahu dan meminta keterangan dari pelaku usaha jasa keuangan (Allianz Life) hal-hal apa saja yang kemudian disangkakan kepada yang bersangkutan," ujar Anto di Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Dirinya menjelaskan, ada batasan tersendiri untuk penanganan pengaduan konsumen di OJK. Untuk kasus pidana, itu akan masuk ke dalam ranah kepolisian. Sementara untuk kasus perdata dan di luar pengadilan, baru bisa masuk ke dalam ranah OJK dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dalam hal ini Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).
"Kalau ranahnya OJK semuanya bidang administratif keperdataan. Keperdataan OJK punya keterbatasan karena OJK bukan lembaga yang bisa mengeksekusi, karena itu ada LAPS. OJK tidak melakukan mediasi, ajudikasi dan arbitrase seperti LAPS. OJK hanya pre mediasi, artinya hanya mengklarifikasi kedua belah pihak," jelas dia.
Menurutnya di dalam LAPS, konsumen bisa melakukan mediasi, ajudikasi dan artbitrase. Dia menjamin bila penanganan pengaduan di LAPS jauh lebih cepat dibandingkan melalui proses pengadilan.
"Jadi perlu dipahami mengenai hal tersebut. Ada satu hal bagaimana proses klaim yang harus ditindaklanjuti bila ada dispute. Bisa dengan sarana tadi (LAPS dan OJK). Kalau halnya kasus pidana ialah ranah kepolisian, kita harus melihat sejauh mana proses tuntutan itu dan kita sangat menghormati proses," ujarnya.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Dosen FEB UI, Rizal E Halim mengatakan persoalan klaim asuransi, ini paling sering merugikan konsumen. Karena itu kalau di kepolisian atau pengadilan, pengaduan terkait klaim asuransi ini banyak ditemukan. Kehandalan layanan klaim dalam asuransi sering menjadi persoalan serius bahkan berakhir pada persengketaan antar provider dan konsumen.
"Dalam konteks ini, memang konsumen selalu berada dalam posisi tawar yang lemah apalagi kalau masih menggunakan rezim klausa baku yang sangat sepihak (hanya menguntungkan provider). Ini yang menjadi faktor yang kerapkali menimbulkan masalah pada proses klaim," ujar Rizal saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Di sisi lain, provider asuransi juga seringkali abai dan bahkan terkesan semena-mena. Ini terjadi tidak hanya di asuransi tetapi juga sektor lainnya khususnya sektor keuangan seperti perbankan, financing, pasar modal, dan lain-lain.
Digugatnya Allianz oleh nasabahnya akibat proses klaim yang dipandang merugikan merupakan sinyal bagi OJK untuk melakukan evaluasi, baik dari sisi regulasi maupun aturan terkait code of conduct.
"Juga sudah waktunya klausa baku tidak digunakan lagi karena sangat merugikan konsumen (menguntungkan produsen), kondisinya sangat tidak seimbang. Dari sisi penataan struktur pasar, juga perlu dilakukan konsolidasi pasar di sektor perasuransian, sehingga iklim persaingan akan mendorong efisiensi pasar asuransi," ujarnya.
Atas kasus ini, maka konsumen atau nasabah yang juga menghadapi masalah atau persoalan yang sama, silakan mengadu ke lembaga terkait bisa ke Polri, OJK, BPKN, atau pihak berwenang lainnya.
"Kita berharap kepolisian dapat menindak tegas provider-provider yang dengan jelas sengaja menyebabkan konsumen tidak berdaya. Kasus ini harus bisa menjadi pembelajaran bagi para provider nakal," ujarnya.
(ven)