Divestasi 51% Saham, Freeport Ogah Lewat Right Issue

Jum'at, 29 September 2017 - 18:34 WIB
Divestasi 51% Saham,...
Divestasi 51% Saham, Freeport Ogah Lewat Right Issue
A A A
JAKARTA - Induk PT Freeport Indonesia di Amerika Serikat (AS) yakni Freeport McMoran mengirimkan surat balasan kepada pemerintah Indonesia mengenai posisi pemerintah atas divestasi saham PT Freeport Indonesia. Dalam surat tersebut, Freeport menolak usulan pemerintah untuk mendivestasikan sahamnya lewat penerbitan saham baru (right issue).

(Baca Juga: Bos Besar Freeport Kirim Surat Tolak Skema Lepas 51% Saham )

Dalam surat tertanggal 28 September 2017, pemerintah menyataan bahwa divestasi harus dilakukan dengan menerbitkan saham baru yang seluruhnya akan diambil oleh peserta Indonesia. Divestasi dengan penerbitan saham baru diharapkan dapat meningkatkan jumlah saham Freeport untuk melalkukan investasi belanja modal di masa depan.

Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson mengungkapkan bahwa, penerbitan saham baru akan menimbulkan ovekapitalisasi dan sangat tidak efisien. Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham perdana (Innitial Public Offering/IPO) yang dimiliki oleh Freeport McMoran dan perusahaan mitra join venture.

"Penerbitan saham baru akan membutuhkan invesasi yang lebih besar oleh peserta Indonesia mencapai 51% dan akan menghasilkan overkapitalisasi PTFI dan struktur modal yang tidak efisien. Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham yang dimiliki FCX dan PT mitra joint venture. Freeport akan mengkaji ulang dengan rencana pemerintah untuk mendanai modal pengeluaran," imbuh dia.

Dalam suratnya, pemerintah juga mengharuskan Freeport untuk memberikan hak pemerintah secara keseluruhan setelah divestasi dilakukan. Hak tersebut merupakan 51% dari total produksi dari semua wilayah yang termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu, pemerintah juga mewajibkan Freeport untuk menyelesaikan perjanjian dengan Rio Tinto sebelum proses divestasi dilakukan.

Richard pun merespons bahwa pihaknya tidak masalah mengenai hal tersebut, asalkan divestasi dilakukan atas dasar nilai pasar yang wajar sampai 2041.

"Pemerintah menyetujui kesepakatan penyertaan dengan Rio Tinto. Freeport telah memberitahu Rio Tinto tentang persyaratan divestasi (berdasarkan kerangka kerja yang diusulkan) sehingga pemerintah akan memperoleh hak atas 51% dari area produksi. Namun, Freeport dan mitranya akan melakukannya mewajibkan divestasi tersebut dilakukan atas dasar nilai pasar wajar bisnisnya sampai tahun 2041," tandas Richard.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Smelter Beroperasi Lebih...
Smelter Beroperasi Lebih Cepat, CEO Freeport-McMoRan Turun Langsung ke Gresik
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Berita Terkini
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
31 menit yang lalu
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
6 jam yang lalu
Purbaya Ungkap Fakta...
Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Kepala BGN, Apa Itu?
9 jam yang lalu
Perluas Jangkauan Layanan...
Perluas Jangkauan Layanan TIC, Sucofindo Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
9 jam yang lalu
UI dan Binus Adu Inovasi...
UI dan Binus Adu Inovasi Kembangkan Desa Wisata Tomohon, Siapa Terpilih?
9 jam yang lalu
Modernland Realty Dorong...
Modernland Realty Dorong Pertumbuhan Bisnis Berbasis Keberlanjutan
9 jam yang lalu
Infografis
Cara Memberantas Judi...
Cara Memberantas Judi Online lewat Sistem Pembayaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved