Sasaran Inflasi Tahun 2019, 2020 dan 2021 Ditetapkan
A
A
A
JAKARTA - Pada 18 September 2017 telah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2017 tentang sasaran inflasi tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021. Sebagaimana periode sebelumnya, sasaran inflasi ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun. Sasaran inflasi terakhir kali ditetapkan melalui PMK Nomor 93/PMK/0.11/2014 tentang sasaran inflasi tahun 2016, tahun 2017, tahun 2018.
"PMK ini merupakan acuan bagi penyusunan program kerja pemerintah dan Bank Indonesia (BI) ke depan. Secara umum, sasaran inflasi terus diarahkan ke tingkat yang lebih rendah dan stabil untuk mendukung daya beli dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan," Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti seperti dilansir laman resmi Kementerian Keuangan.
Dalam PMK ini ditetapkan sasaran inflasi tahun 2019, 2020 dan 2021 masing-masing sebesar 3,5% , 3% dan 3% dengan tingkat deviasi sebesar kurang lebih 1%. Perhitungan sasaran inflasi dimaksud mengacu pada persentase kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK)/headline inflation di akhir tahun dibandingkan dengan akhir tahun sebelumnya (year on year).
Lebih lanjut ditegaskan pemerintah dan BI berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan. Koordinasi kebijakan dalam pengendalian inflasi tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Selanjutnya berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009, BI berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan BI.
"PMK ini merupakan acuan bagi penyusunan program kerja pemerintah dan Bank Indonesia (BI) ke depan. Secara umum, sasaran inflasi terus diarahkan ke tingkat yang lebih rendah dan stabil untuk mendukung daya beli dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan," Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti seperti dilansir laman resmi Kementerian Keuangan.
Dalam PMK ini ditetapkan sasaran inflasi tahun 2019, 2020 dan 2021 masing-masing sebesar 3,5% , 3% dan 3% dengan tingkat deviasi sebesar kurang lebih 1%. Perhitungan sasaran inflasi dimaksud mengacu pada persentase kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK)/headline inflation di akhir tahun dibandingkan dengan akhir tahun sebelumnya (year on year).
Lebih lanjut ditegaskan pemerintah dan BI berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan. Koordinasi kebijakan dalam pengendalian inflasi tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Selanjutnya berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009, BI berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan BI.
(akr)