MNC Group dan GO TV Kabel Sepakat Siarkan FTA Harus Izin Operator

Selasa, 03 Oktober 2017 - 10:26 WIB
MNC Group dan GO TV Kabel Sepakat Siarkan FTA Harus Izin Operator
MNC Group dan GO TV Kabel Sepakat Siarkan FTA Harus Izin Operator
A A A
JAKARTA - MNC Group dan GO TV Kabel Indonesia sepakat dalam menayangkan siaran free to air (FTA) harus terlebih dahulu meminta izin dari operator TV.

(Baca Juga: MNC Group Akan Membantu UMKM TV Kabel Berkembang Maju)

"Kami sudah sepakat penayangan FTA harus ada izin dari operatornya," kata Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) usai pertemuan dengan Ketua Umum GO TV Kabel Indonesia Gugun Yunidar di MNC Tower, Jakarta, kemarin.

Kesepakatan tersebut berarti bagi setiap perusahaan TV kabel yang ingin menayangkan FTA di TV berlangganan mereka, harus terlebih dahulu mengantongi izin atau hak siar dari stasiun TV yang ingin ditayangkan. Hal tersebut, sesuai semangat UU Hak cipta dan UU Penyiaran.

Selain itu, kesepakatan lainnya adalah kerja sama kemitraan. "Kita akan bekerja sama, MNC membantu asosiasi dan anggotanya yang kebanyakan UMKM bisa maju, saat bersamaan MNC berkembang dengan baik," ujar HT.

MNC Group akan membantu para anggota GO TV Kabel Indonesia dalam bentuk kemitraan disusun dalam nota kesepahaman yang akan dibuat dalam waktu dekat. Seperti diketahui ada ratusan anggota GO TV Kabel Indonesia yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Sebagian besar di antaranya merupakan UMKM. Karena itu, diharapkan dengan kemitraan tersebut UMKM TV kabel akan berkembang lebih pesat.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4952 seconds (0.1#10.140)