Dirjen Pajak Belum Mengetahui Beli Emas Antam Kena Pajak

Kamis, 05 Oktober 2017 - 18:37 WIB
Dirjen Pajak Belum Mengetahui Beli Emas Antam Kena Pajak
Dirjen Pajak Belum Mengetahui Beli Emas Antam Kena Pajak
A A A
JAKARTA - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) mengumumkan bahwa saat ini pembelian logam mulia di seluruh cabang Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Oktober 2017. Bagi konsumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak 0,9%.

Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan belum mendengar pengumuman tersebut dan membacanya di media. "Emas apa? Mas Ken? Aku belum tahu, nanti aku tanya temanku deh," kata Ken di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Lebih lanjut mengenai pengenaan pajak emas tersebut, pengumumannya sendiri sudah terpampang di cabang-cabang Antam. Selain itu, dalam situs logammulia.com pun telah diumumkan mengenai pengenaan pajak terhadap pembelian emas tersebut.

Adapun keterangan yang diberikan Ken adalah policy atau kebijakan soal pengenaan pajak tersebut bukan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak melainkan oleh Kementerian Keuangan.

"Siapa yang bilang (ada pajaknya)? Memang ada aturannya? Darimana? Aku malah belum baca. Yang bikin policy kan bukan Ditjen Pajak. BKF (Badan Kebijakan Fiskal) dong (yang membuat)," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4280 seconds (0.1#10.140)