NJOP di Bawah Rp130 Juta Gratis PBB
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta pada tahun 2018 mendatang.
Program tersebut dilakukan sebagai langkah membantu kemajuan Kota Semarang dan merupakan satu langkah pembangunan yang dapat dinikmati semua kalangan masyarakat yang kurang mampu.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan, pertimbangan digratiskannya PBB untuk NJOP di bawah Rp130 juta karena rata-rata berada di wilayah pinggiran dengan luas tanah kurang dari 100 meter2 dan banyak dimiliki oleh warga kurang mampu.
"Pertimbangannya kalau NJOP-nya kecil pasti rumahnya kecil, atau kalau tidak letaknya di pinggir kota atau tidak strategis yang notabene rumah seperti itu dimiliki oleh warga yang tidak mampu," kata Hendrar disela-sela acara Gebyar Pajak Daerah dan Pengundian Hadiah Pembayaran PBB Tahun 2017, di Balaikota Semarang, Jumat (6/10/2017).
Menurut dia, NJOP di Kota Semarang masih sangat jauh dari harga pasaran. Hendrar mencontohkan, harga tanah di daerah Lempongsari yang hanya Rp800 ribu per meter2, padahal harga pasaran sudah cukup tinggi bahkan bisa mencapai lebih dari Rp2 juta per meter2.
"Hal ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkecil Indeks Gini di Kota Semarang. Buat apa kotanya maju tetapi yang sejahtera itu-itu saja, dan yang miskin semakin miskin. Untuk itu harus disiasati melalui strategi subsidi silang seperti ini agar seluruh pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata," tambahnya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2016 target PBB adalah Rp241,8 miliar sedangkan tahun 2017 ditargetkan lebih tinggi yaitu sebesar Rp330 miliar. Sedangkan realisasi sampai dengan 31 Agustus 2017 adalah Rp310 miliar atau 93,94%. Artinya pendapatan itu lebih besar jika dibandingkan dari tahun lalu sebesar 89,5%.
"Kita harus berkomitmen ke depan pembangunan Kota Semarang akan lebih ngegas lagi dan membangun Kota Semarang lebih baik lagi," imbuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yudi Mardiana menyatakan, kebijakan baru tersebut rencanya akan mulai diterapkan pada Februari 2018. "Saat ini masih dikaji dan rencanya tahun depan mulai diberlakukan," katanya.
Program tersebut dilakukan sebagai langkah membantu kemajuan Kota Semarang dan merupakan satu langkah pembangunan yang dapat dinikmati semua kalangan masyarakat yang kurang mampu.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan, pertimbangan digratiskannya PBB untuk NJOP di bawah Rp130 juta karena rata-rata berada di wilayah pinggiran dengan luas tanah kurang dari 100 meter2 dan banyak dimiliki oleh warga kurang mampu.
"Pertimbangannya kalau NJOP-nya kecil pasti rumahnya kecil, atau kalau tidak letaknya di pinggir kota atau tidak strategis yang notabene rumah seperti itu dimiliki oleh warga yang tidak mampu," kata Hendrar disela-sela acara Gebyar Pajak Daerah dan Pengundian Hadiah Pembayaran PBB Tahun 2017, di Balaikota Semarang, Jumat (6/10/2017).
Menurut dia, NJOP di Kota Semarang masih sangat jauh dari harga pasaran. Hendrar mencontohkan, harga tanah di daerah Lempongsari yang hanya Rp800 ribu per meter2, padahal harga pasaran sudah cukup tinggi bahkan bisa mencapai lebih dari Rp2 juta per meter2.
"Hal ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkecil Indeks Gini di Kota Semarang. Buat apa kotanya maju tetapi yang sejahtera itu-itu saja, dan yang miskin semakin miskin. Untuk itu harus disiasati melalui strategi subsidi silang seperti ini agar seluruh pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata," tambahnya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2016 target PBB adalah Rp241,8 miliar sedangkan tahun 2017 ditargetkan lebih tinggi yaitu sebesar Rp330 miliar. Sedangkan realisasi sampai dengan 31 Agustus 2017 adalah Rp310 miliar atau 93,94%. Artinya pendapatan itu lebih besar jika dibandingkan dari tahun lalu sebesar 89,5%.
"Kita harus berkomitmen ke depan pembangunan Kota Semarang akan lebih ngegas lagi dan membangun Kota Semarang lebih baik lagi," imbuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yudi Mardiana menyatakan, kebijakan baru tersebut rencanya akan mulai diterapkan pada Februari 2018. "Saat ini masih dikaji dan rencanya tahun depan mulai diberlakukan," katanya.
(ven)