Ditjen Perhubungan Darat Mulai Uji Publik Aturan Taksi Online
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan uji publik draf revisi Peraturan Menteri (PM) No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, alias taksi online.Harapannya, sebelum 1 November 2017 draf revisi aturan tersebut sudah ditetapkan.
"Setelah di Jakarta, uji publik PM 26/2017 dilakukan di Semarang dan Surabaya," ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dalam masa uji publik tersebut, Hindro berharap semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan angkutan darat dapat memberikan masukan. Dalam tahap uji publik ini, kata Hindro, semua pihak dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan. Selanjutnya, setelah disahkan menjadi lembaran negara maka pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi.
"Tidak ada waktu tenggat, bila uji publik selesai, maka langsung masuk ke Kemenkumham. Ya, paling lambat hanya tiga hari kerja. Karena memang kita mengejar waktu toleransi MA atas revisi PM 26/2017 sampai 1 November," jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) ada sekitar 14 poin dalam aturan sebelumnya yang perlu dilakukan perbaikan. Poin-poin tersebut menurutnya telah diganti dalam kerangka perbaikan.
Hanya saja, kata Hindro, ada beberapa pasal krusial yang masih memerlukan masukan. Di antaranya masalah sistem kuota pemerintah daerah provinsi yang menetapkan dan juga masalah batas atas dan batas bawah tarif yang akan diberlakukan.
"Setelah di Jakarta, uji publik PM 26/2017 dilakukan di Semarang dan Surabaya," ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dalam masa uji publik tersebut, Hindro berharap semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan angkutan darat dapat memberikan masukan. Dalam tahap uji publik ini, kata Hindro, semua pihak dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan. Selanjutnya, setelah disahkan menjadi lembaran negara maka pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi.
"Tidak ada waktu tenggat, bila uji publik selesai, maka langsung masuk ke Kemenkumham. Ya, paling lambat hanya tiga hari kerja. Karena memang kita mengejar waktu toleransi MA atas revisi PM 26/2017 sampai 1 November," jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) ada sekitar 14 poin dalam aturan sebelumnya yang perlu dilakukan perbaikan. Poin-poin tersebut menurutnya telah diganti dalam kerangka perbaikan.
Hanya saja, kata Hindro, ada beberapa pasal krusial yang masih memerlukan masukan. Di antaranya masalah sistem kuota pemerintah daerah provinsi yang menetapkan dan juga masalah batas atas dan batas bawah tarif yang akan diberlakukan.
(fjo)