Ditjen Perhubungan Darat Mulai Uji Publik Aturan Taksi Online

Senin, 09 Oktober 2017 - 17:22 WIB
Ditjen Perhubungan Darat...
Ditjen Perhubungan Darat Mulai Uji Publik Aturan Taksi Online
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan uji publik draf revisi Peraturan Menteri (PM) No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, alias taksi online.Harapannya, sebelum 1 November 2017 draf revisi aturan tersebut sudah ditetapkan.

"Setelah di Jakarta, uji publik PM 26/2017 dilakukan di Semarang dan Surabaya," ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Dalam masa uji publik tersebut, Hindro berharap semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan angkutan darat dapat memberikan masukan. Dalam tahap uji publik ini, kata Hindro, semua pihak dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan. Selanjutnya, setelah disahkan menjadi lembaran negara maka pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi.

"Tidak ada waktu tenggat, bila uji publik selesai, maka langsung masuk ke Kemenkumham. Ya, paling lambat hanya tiga hari kerja. Karena memang kita mengejar waktu toleransi MA atas revisi PM 26/2017 sampai 1 November," jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) ada sekitar 14 poin dalam aturan sebelumnya yang perlu dilakukan perbaikan. Poin-poin tersebut menurutnya telah diganti dalam kerangka perbaikan.

Hanya saja, kata Hindro, ada beberapa pasal krusial yang masih memerlukan masukan. Di antaranya masalah sistem kuota pemerintah daerah provinsi yang menetapkan dan juga masalah batas atas dan batas bawah tarif yang akan diberlakukan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Persiapkan SDM Unggul,...
Persiapkan SDM Unggul, Kemenhub Kini Punya Program Studi Magister Terapan
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
5 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
5 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
6 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
6 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
6 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
7 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved