Jawaban Allianz Soal Kasus Klaim Nasabah di Pekanbaru
A
A
A
JAKARTA - PT Asuransi Allianz Indonesia menyatakan kasus Ibu Mariana, pemilik Toko Sony Vaio di Pekanbaru, Riau, telah selesai di tingkat Mahkamah Agung (MA) sejak 2015.
Corporate Secretary Asuransi Allianz Indonesia, Adrian DW menjelaskan pihaknya telah mengetahui perihal laporan terkait penolakan klaim dari Ibu Mariana oleh PT Asuransi Allianz Utama.
"Dalam hal ini kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan," kata Adrian dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Seperti diketahui, Ibu Mariana melaporkan PT Asuransi Allianz Utama ke Mabes Polri kemarin, Selasa (10/10), karena merasa klaim asuransi tidak diproses. Klaim tersebut berhubungan dengan Toko Sony Vaio milik Mariana yang dibobol maling pada 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011.
Meski demikian dia menyayangkan masalah tersebut kembali mencuat. Padahal, Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada 2015 yang telah menolak keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada sebelumya.
"Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Corporate Secretary Asuransi Allianz Indonesia, Adrian DW menjelaskan pihaknya telah mengetahui perihal laporan terkait penolakan klaim dari Ibu Mariana oleh PT Asuransi Allianz Utama.
"Dalam hal ini kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan," kata Adrian dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Seperti diketahui, Ibu Mariana melaporkan PT Asuransi Allianz Utama ke Mabes Polri kemarin, Selasa (10/10), karena merasa klaim asuransi tidak diproses. Klaim tersebut berhubungan dengan Toko Sony Vaio milik Mariana yang dibobol maling pada 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011.
Meski demikian dia menyayangkan masalah tersebut kembali mencuat. Padahal, Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada 2015 yang telah menolak keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada sebelumya.
"Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
(izz)