Penurunan Harga Gas Belum Dinikmati Merata Kalangan Industri
A
A
A
JAKARTA - Kalangan industri terus meminta kepada pemerintah untuk menurunkan harga gas agar industri di dalam negeri dapat lebih kompetitif. Pasalnya harga gas tinggi menyebabkan biaya produksi industri di Indonesia lebih mahal dibandingkan luar negeri membuat sulit berkompetisi di luar negeri
"Pada awal 2015 harga minyak dunia turun dari USD100 per barel menjadi USD50 per barel, serta terus turun hingga saat ini, termasuk dalam hal ini harga gas. Kenyataannya harga gas di dalan negeri masih belum turun," kata Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Achmad Safiun dalam keterangan resmi di Jakarta.
Mengacu kepada paket kebijakan ekonomi jilid III pada 7 Oktober 2017 disebutkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk sebesar USD7 per mmbtu (Milion Metric British Thermal Unit). Sedangkan harga gas untuk industri lainnya seperti petrokimia, keramik, dan sebagainya akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.
Namun kenyataannya, kata Safiun, sampai saat ini baru tiga sektor industri yaitu baja, pupuk dan petrokimia yang telah mendapatkan rumus penurunan harga gas termasuk BUMN. Sedangkan di luar itu belum ada yang menikmati kebijakan tersebut.
Saat ini, harga gas untuk industri di Sumatra Utara mencapai USD9,95 per mmbtu. Sedangkan di Jawa Barat USD9,2 per mmbtu dan Jawa Timur USD8,1 hingga USD8,2 per mmbtu. Menurutnya untuk menurunkan harga gas sangat dimungkinkan yakni dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari gas.
"Kalau mengacu kepada kebijakan pemerintah seharusnya penurunan harga gas untuk industri efektif berlaku sejak 1 Januari 2016," tegas Safiun.
Terkait hal itu Ia mengatakan, FIPGB menuntut dan mendesak pemerintah agar keputusan-keputusan yang tertuang dalam paket kebijakan dapat segera dilaksanakan secara konsisten, sesuai dengan instruksi Presiden pada 4 Oktober 2016 lalu. Menurut dia dengan diturunkannya harga gas akan meningkatkan daya saing industri, menarik investasi ke sektor riil dan menyerap tenaga kerja lebih banyak serta meningkatkan kontribusi industri terhadap produk domestic bruto (PDB).
"Pada awal 2015 harga minyak dunia turun dari USD100 per barel menjadi USD50 per barel, serta terus turun hingga saat ini, termasuk dalam hal ini harga gas. Kenyataannya harga gas di dalan negeri masih belum turun," kata Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Achmad Safiun dalam keterangan resmi di Jakarta.
Mengacu kepada paket kebijakan ekonomi jilid III pada 7 Oktober 2017 disebutkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk sebesar USD7 per mmbtu (Milion Metric British Thermal Unit). Sedangkan harga gas untuk industri lainnya seperti petrokimia, keramik, dan sebagainya akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.
Namun kenyataannya, kata Safiun, sampai saat ini baru tiga sektor industri yaitu baja, pupuk dan petrokimia yang telah mendapatkan rumus penurunan harga gas termasuk BUMN. Sedangkan di luar itu belum ada yang menikmati kebijakan tersebut.
Saat ini, harga gas untuk industri di Sumatra Utara mencapai USD9,95 per mmbtu. Sedangkan di Jawa Barat USD9,2 per mmbtu dan Jawa Timur USD8,1 hingga USD8,2 per mmbtu. Menurutnya untuk menurunkan harga gas sangat dimungkinkan yakni dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari gas.
"Kalau mengacu kepada kebijakan pemerintah seharusnya penurunan harga gas untuk industri efektif berlaku sejak 1 Januari 2016," tegas Safiun.
Terkait hal itu Ia mengatakan, FIPGB menuntut dan mendesak pemerintah agar keputusan-keputusan yang tertuang dalam paket kebijakan dapat segera dilaksanakan secara konsisten, sesuai dengan instruksi Presiden pada 4 Oktober 2016 lalu. Menurut dia dengan diturunkannya harga gas akan meningkatkan daya saing industri, menarik investasi ke sektor riil dan menyerap tenaga kerja lebih banyak serta meningkatkan kontribusi industri terhadap produk domestic bruto (PDB).
(akr)