Rencana Penerapan Biodiesel B30 Berpotensi Mundur
A
A
A
JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) mempertimbangkan untuk menunda mandatori pemanfaatan biodiesel sebesar 30% (B30) pad 2020. Hal ini lantaran masih banyak sektor transportasi dan industri yang belum siap menerapkannya.
Anggota DEN Syamsir Abduh mengungkapkan, saat ini penerapan biodiesel 20% (B20) saja masih menemui kendala khususnya untuk kendaraan alat berat. Bahkan, dari sektor lokomotif dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menyampaikan keberatan untuk menerapkan B20.
"Masih ada kendala terutama untuk kendaraan alat berat. Kemudian kalau automotif kendalanya relatif tidak sebesar yang saya sebutkan. Kemudian ada keberatan dari alutsista dan lokomotif untuk terapkan B20," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Sebab itu, saat ini pihaknya tengah mengkaji usulan mengenai penundaan penerapan B30 pada 2020. Mengingat, untuk penerapan B20 masih menghadapi banyak hambatan.
"B30 pada 2020 agar diusulkan ditunda terlebih dahulu sebelum dikaji lagi. Kemudian, sebelum B30 diterapkan perlunya ada SOP atau metode blending apa melalui standar nasional Indonesia atau yang lain yang harus diikuti," imbuh dia.
Anggota DEN Rinaldy Dalimi menambahkan, wacana penundaan penerapan B30 masih sangat awal dan baru sebatas diskusi. Saat ini, pihaknya meminta untuk dilakukan studi mengenai hal tersebut.
Jika memang ke depan masih banyak hambatan dalam penerapannya, maka terbuka kemungkinan untuk ditunda terlebih dahulu penerapan B30.
"Karena tujuan penerapan B30 adalah untuk mencapai target bauran energi kita yang sudah kita tetapkan. Jadi itu (penundaan B30) belum dalam konteks berupa keputusan. Baru jika hambatan tidak bisa diselesaikan, kemungkinan pada 2020 B30 bisa ditunda," tuturnya.
Anggota DEN Syamsir Abduh mengungkapkan, saat ini penerapan biodiesel 20% (B20) saja masih menemui kendala khususnya untuk kendaraan alat berat. Bahkan, dari sektor lokomotif dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menyampaikan keberatan untuk menerapkan B20.
"Masih ada kendala terutama untuk kendaraan alat berat. Kemudian kalau automotif kendalanya relatif tidak sebesar yang saya sebutkan. Kemudian ada keberatan dari alutsista dan lokomotif untuk terapkan B20," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Sebab itu, saat ini pihaknya tengah mengkaji usulan mengenai penundaan penerapan B30 pada 2020. Mengingat, untuk penerapan B20 masih menghadapi banyak hambatan.
"B30 pada 2020 agar diusulkan ditunda terlebih dahulu sebelum dikaji lagi. Kemudian, sebelum B30 diterapkan perlunya ada SOP atau metode blending apa melalui standar nasional Indonesia atau yang lain yang harus diikuti," imbuh dia.
Anggota DEN Rinaldy Dalimi menambahkan, wacana penundaan penerapan B30 masih sangat awal dan baru sebatas diskusi. Saat ini, pihaknya meminta untuk dilakukan studi mengenai hal tersebut.
Jika memang ke depan masih banyak hambatan dalam penerapannya, maka terbuka kemungkinan untuk ditunda terlebih dahulu penerapan B30.
"Karena tujuan penerapan B30 adalah untuk mencapai target bauran energi kita yang sudah kita tetapkan. Jadi itu (penundaan B30) belum dalam konteks berupa keputusan. Baru jika hambatan tidak bisa diselesaikan, kemungkinan pada 2020 B30 bisa ditunda," tuturnya.
(izz)