Apindo Usul Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 11:15 WIB
Apindo Usul Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan
Apindo Usul Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah agar merevisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain masalah pesangon karyawan, perjanjian kontrak kerja dinilai menghambat pertumbuhan investasi nasional.

Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Iftida Yasar menjelaskan, permintaan revisi UU Ketenagakerjaan merupakan hasil Rakornas Kadin. Sebab, ada beberapa poin yang perlu disinkronisasi, sehingga ada kesesuaian kepentingan pengusaha dan karyawan.

"Misalnya terkait pesangon. Harus diformulasikan bentuknya dengan training, sebagai antisipasi pensiun. Apalagi, BPJS Pensiun sudah menjawab dari perlindungan pekerja mengenai perhitungan masa kerja," katanya saat diskusi di Hotel Mercure Jakarta, kemarin.

Sebab, lanjut dia, pemberian tunai tidak produktif. Bahkan, beberapa negara yang memberikan tunjangan pengangguran secara tunai, akhirnya bangkrut seperti Yunani dan Italia.

Apalagi, ada peraturan dari ketenagakerjaan yang mendorong seseorang mengambil uangnya sebelum tua. Sehingga terjadi masalah, karena kekuatan kumpulan uang yang seharusnya diambil di hari tua menjadi hilang.

"Hal ini seharusnya tidak dibebankan dalam bentuk pembayaran iuran tambahan," imbuh dia.

Yasar menambahkan, pengusaha bukannya tidak mau membayar, tetapi akan sangat berat bagi perusahaan yang sudah memiliki dana pensiun dan harus dibebani jaminan pensiun. Karena hal itu menjadi dobel.

"Selain itu bila karyawan tersebut di PHK ada lagi pesangon dan penghargaan masa kerja. Pengusaha meminta ada pemisahan antara pesangon dengan masa kerjanya," jelasnya.

Selain persoalan pesangon, Yasar juga menyebut poin yang harus direvisi yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Alasanya, di Indonesia hanya diperbolehkan lima tahun. Padahal, seharusnya yang diatur bukan masalah waktu kerjanya tetapi perlindungannya yang harus diatur.

"Sekarang era digital, kami pengusaha menilai UU 13 ini sudah tidak relevan. Contohnya, mengenai satuan waktu kerja, bukan hasil kerja. Padahal di era digital sering kali orang bekerja cukup dari rumah saja," kata dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7222 seconds (0.1#10.140)