Apindo Usul Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 11:15 WIB
Apindo Usul Pemerintah...
Apindo Usul Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah agar merevisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain masalah pesangon karyawan, perjanjian kontrak kerja dinilai menghambat pertumbuhan investasi nasional.

Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Iftida Yasar menjelaskan, permintaan revisi UU Ketenagakerjaan merupakan hasil Rakornas Kadin. Sebab, ada beberapa poin yang perlu disinkronisasi, sehingga ada kesesuaian kepentingan pengusaha dan karyawan.

"Misalnya terkait pesangon. Harus diformulasikan bentuknya dengan training, sebagai antisipasi pensiun. Apalagi, BPJS Pensiun sudah menjawab dari perlindungan pekerja mengenai perhitungan masa kerja," katanya saat diskusi di Hotel Mercure Jakarta, kemarin.

Sebab, lanjut dia, pemberian tunai tidak produktif. Bahkan, beberapa negara yang memberikan tunjangan pengangguran secara tunai, akhirnya bangkrut seperti Yunani dan Italia.

Apalagi, ada peraturan dari ketenagakerjaan yang mendorong seseorang mengambil uangnya sebelum tua. Sehingga terjadi masalah, karena kekuatan kumpulan uang yang seharusnya diambil di hari tua menjadi hilang.

"Hal ini seharusnya tidak dibebankan dalam bentuk pembayaran iuran tambahan," imbuh dia.

Yasar menambahkan, pengusaha bukannya tidak mau membayar, tetapi akan sangat berat bagi perusahaan yang sudah memiliki dana pensiun dan harus dibebani jaminan pensiun. Karena hal itu menjadi dobel.

"Selain itu bila karyawan tersebut di PHK ada lagi pesangon dan penghargaan masa kerja. Pengusaha meminta ada pemisahan antara pesangon dengan masa kerjanya," jelasnya.

Selain persoalan pesangon, Yasar juga menyebut poin yang harus direvisi yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Alasanya, di Indonesia hanya diperbolehkan lima tahun. Padahal, seharusnya yang diatur bukan masalah waktu kerjanya tetapi perlindungannya yang harus diatur.

"Sekarang era digital, kami pengusaha menilai UU 13 ini sudah tidak relevan. Contohnya, mengenai satuan waktu kerja, bukan hasil kerja. Padahal di era digital sering kali orang bekerja cukup dari rumah saja," kata dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kondisi Ketenagakerjaan...
Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
UU Cipta Kerja Seimbangkan...
UU Cipta Kerja Seimbangkan Permintaan dan Pasokan Tenaga Kerja
Apindo Sebut Investor...
Apindo Sebut Investor Sambut Baik Lahirnya UU Cipta Kerja
Ekonom Kritisi Klaster...
Ekonom Kritisi Klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker
Apindo Sebut UU Cipta...
Apindo Sebut UU Cipta Kerja Win Win Solution Buruh dan Pengusaha
Bekali Calon Pekerja...
Bekali Calon Pekerja Migran dengan Bela Negara
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
1 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
11 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
12 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
12 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
13 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved