Pemerintah Diminta Segera Atur Besaran Tarif Taksi Online
Jum'at, 20 Oktober 2017 - 20:00 WIB
Pemerintah Diminta Segera Atur Besaran Tarif Taksi Online
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemehub) tengah merevisi aturan taksi online. Ada beberapa poin dalam revisi yang diumumkan Menteri Perhubungan (Mehub) Budi Karya Sumadi, salah satunya adalah tarif.
Dalam aturan tersebut tidak ada lagi tarif bawah dan larangan memberikan tarif promo di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Pakar transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, aturan tersebut adalah kesetaraan agar taksi resmi masih bisa melanjutkan bisnisnya, dan taksi aplikasi juga mendapat tempat berbisnis.
"Besaran tarif memang harus diatur. Batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha sehingga pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar," ujar Djoko, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2017).
Lebih lanjut, Djoko mengatakan, besaran tarif tersebut harus sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan bagi penumpang. Karena yang terjadi saat ini, tarif murah merugikan pengemudi yang tidak bisa menutup biaya operasional. "Jika tarif yang dikenakan terlalu murah, ujungnya akan berimbas pada keselamatan," ulasnya.
Dia mencontohkan kasus kecelakaan beruntun bus wisata yang bertarif murah. Menurutnya, itu menjadi risiko dan keselamatan penumpang yang diabaikan. "Publik harus sadar itu. Bukan tarif murah tapi tarif wajar," jelas Djoko.
Jika ingin menggunakan transportasi umum bertarif murah Djoko menyarankan kepala daerahnya menyediakan transportasi umum yang dapat menjangkau area pemukiman penduduk.
"Dan, mintalah subsidi bagi penumpang yang menggunakannya. Tarif wajar untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan," tandasnya.
Diketahui, dari sembilan poin revisi aturan Kemenhub soal taksi online, salah satunya membahas mengenai larangan yang bakal dikenakan terhadap perusahaan penyedia aplikasi taksi online. Salah satu yang digarisbawahi adalah larangan penetapan tarif.
Larangan yang diberikan kepada perusahaan aplikasi taksi online adalah memberikan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan atau pemilik kendaraan perorangan yang belum terintegrasi/terdaftar angkutan online. Kemudian, memberikan akses aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, memberikan tarif promo di bawah batas bawah.
Dalam aturan tersebut tidak ada lagi tarif bawah dan larangan memberikan tarif promo di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Pakar transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, aturan tersebut adalah kesetaraan agar taksi resmi masih bisa melanjutkan bisnisnya, dan taksi aplikasi juga mendapat tempat berbisnis.
"Besaran tarif memang harus diatur. Batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha sehingga pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar," ujar Djoko, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2017).
Lebih lanjut, Djoko mengatakan, besaran tarif tersebut harus sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan bagi penumpang. Karena yang terjadi saat ini, tarif murah merugikan pengemudi yang tidak bisa menutup biaya operasional. "Jika tarif yang dikenakan terlalu murah, ujungnya akan berimbas pada keselamatan," ulasnya.
Dia mencontohkan kasus kecelakaan beruntun bus wisata yang bertarif murah. Menurutnya, itu menjadi risiko dan keselamatan penumpang yang diabaikan. "Publik harus sadar itu. Bukan tarif murah tapi tarif wajar," jelas Djoko.
Jika ingin menggunakan transportasi umum bertarif murah Djoko menyarankan kepala daerahnya menyediakan transportasi umum yang dapat menjangkau area pemukiman penduduk.
"Dan, mintalah subsidi bagi penumpang yang menggunakannya. Tarif wajar untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan," tandasnya.
Diketahui, dari sembilan poin revisi aturan Kemenhub soal taksi online, salah satunya membahas mengenai larangan yang bakal dikenakan terhadap perusahaan penyedia aplikasi taksi online. Salah satu yang digarisbawahi adalah larangan penetapan tarif.
Larangan yang diberikan kepada perusahaan aplikasi taksi online adalah memberikan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan atau pemilik kendaraan perorangan yang belum terintegrasi/terdaftar angkutan online. Kemudian, memberikan akses aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, memberikan tarif promo di bawah batas bawah.
(fjo)
Lihat Juga :