Pemerintah Diminta Segera Atur Besaran Tarif Taksi Online

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 20:00 WIB
Pemerintah Diminta Segera...
Pemerintah Diminta Segera Atur Besaran Tarif Taksi Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemehub) tengah merevisi aturan taksi online. Ada beberapa poin dalam revisi yang diumumkan Menteri Perhubungan (Mehub) Budi Karya Sumadi, salah satunya adalah tarif.

Dalam aturan tersebut tidak ada lagi tarif bawah dan larangan memberikan tarif promo di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Pakar transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, aturan tersebut adalah kesetaraan agar taksi resmi masih bisa melanjutkan bisnisnya, dan taksi aplikasi juga mendapat tempat berbisnis.

"Besaran tarif memang harus diatur. Batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha sehingga pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar," ujar Djoko, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2017).

Lebih lanjut, Djoko mengatakan, besaran tarif tersebut harus sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan bagi penumpang. Karena yang terjadi saat ini, tarif murah merugikan pengemudi yang tidak bisa menutup biaya operasional. "Jika tarif yang dikenakan terlalu murah, ujungnya akan berimbas pada keselamatan," ulasnya.

Dia mencontohkan kasus kecelakaan beruntun bus wisata yang bertarif murah. Menurutnya, itu menjadi risiko dan keselamatan penumpang yang diabaikan. "Publik harus sadar itu. Bukan tarif murah tapi tarif wajar," jelas Djoko.

Jika ingin menggunakan transportasi umum bertarif murah Djoko menyarankan kepala daerahnya menyediakan transportasi umum yang dapat menjangkau area pemukiman penduduk.

"Dan, mintalah subsidi bagi penumpang yang menggunakannya. Tarif wajar untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan," tandasnya.

Diketahui, dari sembilan poin revisi aturan Kemenhub soal taksi online, salah satunya membahas mengenai larangan yang bakal dikenakan terhadap perusahaan penyedia aplikasi taksi online. Salah satu yang digarisbawahi adalah larangan penetapan tarif.

Larangan yang diberikan kepada perusahaan aplikasi taksi online adalah memberikan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan atau pemilik kendaraan perorangan yang belum terintegrasi/terdaftar angkutan online. Kemudian, memberikan akses aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, memberikan tarif promo di bawah batas bawah.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Buka Lapangan Kerja,...
Buka Lapangan Kerja, Partai Emas Uji Coba Layanan Transportasi Daring
Cara Mitra Taksi Online...
Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi
Mitra Driver Mengeluhkan...
Mitra Driver Mengeluhkan Program Kepemilikan Mobil Grab
Bluebird Kenalkan Versi...
Bluebird Kenalkan Versi Aplikasi Terbaru MyBlueBird
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
1 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
2 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
2 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
2 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
3 jam yang lalu
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved