Check-in Tiket KA Kini Bisa Pakai e-Boarding
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembaruan dan peningkatan pelayanan boarding penumpang Kereta Api (KA), melalui fasilitas e-boarding pass. Hal ini seiring semakin berkembangnya era digital, sehingga masyarakat Indonesia menyukai atau mencari hal serba efisiensi dan instan.
Senior Manager Humas PT KAI Daop I Suprapto mengungkapkan, e-boarding pass merupakan boarding pass elektronik yang diterbitkan melalui aplikasi KAI Access versi terbaru. Setiap penumpang KA yang ingin menggunakan fasilitas ini wajib mengunduh aplikasi KAI Access terlebih dahulu di smartphone mereka.
"Tentunya, dengan adanya e-boarding pass, para pengguna transportasi moda kereta api semakin dimudahkan. Pasalnya, penumpang cukup menunjukkan e-boarding pass yang terpampang pada layar smartphone mereka kepada petugas boarding, tanpa harus ke mesin cetak boarding pass CIC (Check In Counter)," katanya dalam rilis di Jakarta, Senin (23/10/2017).
Sejak resmi dirilis pada 2 Oktober 2017, ada beberapa informasi mengenai e-boarding pass yang harus diketahui pengguna jasa KA. Di antaranya, e-boarding pass hanya dapat diterbitkan khusus pemesanan tiket kereta api via kai access versi terbaru dan dapat diunduh mulai dua jam sebelum keberangkatan KA.
"Jika sudah menerbitkan e-boarding pass melalui aplikasi kai access, otomatis penumpang tidak dapat mencetak boarding pass di mesin CIC di stasiun, atau sebaliknya," imbuh dia.
Pihaknya memastikan, e-boarding pass merupakan dokumen sah dan dapat digunakan sebagai persyaratan penukaran award tiket. Selain itu, transaksi penumpang yang telah sukses pada aplikasi new KAI access dan memperoleh e-ticket, dapat melakukan pembatalan atau ubah jadwal diatur dengan beberapa ketentuan.
Pertama, jika penumpang berada di stasiun yang tidak sesuai dengan relasi e-ticket atau sebelum 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi bukti transaksi (blanko putih) dan selanjutnya dilakukan pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.
Kedua, jika penumpang berada di stasiun sesuai relasi e-ticket pada periode 7x24 jam, maka e-ticket diproses menjadi boarding pass di check in counter dan selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.
"Jika sudah masuk periode dua jam sebelum jadwal keberangkatan KA dan penumpang telah memproses e-ticket menjadi e-boarding, maka e-boarding di reprint untuk selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal," tuturnya.
Sebelum melakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal, tambah dia, petugas loket wajib memeriksa kode booking melalui menu history transaksi atau kolom kode booking pada aplikasi Rail Ticket System (RTS) untuk mengetahui status pencetakan bukti transaksi (blanko putih) atau boarding pass.
Senior Manager Humas PT KAI Daop I Suprapto mengungkapkan, e-boarding pass merupakan boarding pass elektronik yang diterbitkan melalui aplikasi KAI Access versi terbaru. Setiap penumpang KA yang ingin menggunakan fasilitas ini wajib mengunduh aplikasi KAI Access terlebih dahulu di smartphone mereka.
"Tentunya, dengan adanya e-boarding pass, para pengguna transportasi moda kereta api semakin dimudahkan. Pasalnya, penumpang cukup menunjukkan e-boarding pass yang terpampang pada layar smartphone mereka kepada petugas boarding, tanpa harus ke mesin cetak boarding pass CIC (Check In Counter)," katanya dalam rilis di Jakarta, Senin (23/10/2017).
Sejak resmi dirilis pada 2 Oktober 2017, ada beberapa informasi mengenai e-boarding pass yang harus diketahui pengguna jasa KA. Di antaranya, e-boarding pass hanya dapat diterbitkan khusus pemesanan tiket kereta api via kai access versi terbaru dan dapat diunduh mulai dua jam sebelum keberangkatan KA.
"Jika sudah menerbitkan e-boarding pass melalui aplikasi kai access, otomatis penumpang tidak dapat mencetak boarding pass di mesin CIC di stasiun, atau sebaliknya," imbuh dia.
Pihaknya memastikan, e-boarding pass merupakan dokumen sah dan dapat digunakan sebagai persyaratan penukaran award tiket. Selain itu, transaksi penumpang yang telah sukses pada aplikasi new KAI access dan memperoleh e-ticket, dapat melakukan pembatalan atau ubah jadwal diatur dengan beberapa ketentuan.
Pertama, jika penumpang berada di stasiun yang tidak sesuai dengan relasi e-ticket atau sebelum 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi bukti transaksi (blanko putih) dan selanjutnya dilakukan pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.
Kedua, jika penumpang berada di stasiun sesuai relasi e-ticket pada periode 7x24 jam, maka e-ticket diproses menjadi boarding pass di check in counter dan selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.
"Jika sudah masuk periode dua jam sebelum jadwal keberangkatan KA dan penumpang telah memproses e-ticket menjadi e-boarding, maka e-boarding di reprint untuk selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal," tuturnya.
Sebelum melakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal, tambah dia, petugas loket wajib memeriksa kode booking melalui menu history transaksi atau kolom kode booking pada aplikasi Rail Ticket System (RTS) untuk mengetahui status pencetakan bukti transaksi (blanko putih) atau boarding pass.
(izz)