Bintan Jadi Kawasan Perdagangan Bebas Selama 70 Tahun

Senin, 23 Oktober 2017 - 20:17 WIB
Bintan Jadi Kawasan...
Bintan Jadi Kawasan Perdagangan Bebas Selama 70 Tahun
A A A
JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa sebagian wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kawasan Industri Galang Batang telah dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Atas dasar pertimbangan itu, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Dalam perubahan ini disebutkan, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud meliputi, sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dan sebagian dari wilayah Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam.

Selain itu, sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat. Selanjutnya, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

"Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari lama resmi Setkab, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Menurut PP ini, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah No 41/2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 12 Oktober 2017.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Neraca Perdagangan Indonesia...
Neraca Perdagangan Indonesia pada Januari 2025 Catat Surplus USD 3,45 Miliar
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap
Gagalkan Perdagangan...
Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, Ditpolair Amankan Satu Nahkoda Speed Boat
Penangkapan Kawanan...
Penangkapan Kawanan Pelaku TPPO di Banten
Top! Surplus Neraca...
Top! Surplus Neraca Dagang Tertinggi Sejak 9 Tahun Terakhir
Perdagangan Dunia Tahun...
Perdagangan Dunia Tahun Ini Mengalami Perlambatan 10,4%
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
33 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved