Faisal Basri Nilai Persaingan Industri AMDK di Indonesia Masih Sehat
A
A
A
JAKARTA - Pengamat ekonomi Faisal Basri mengemukakan, persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat karena ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek bersaing memperebutkan ceruk pasar AMDK yang masih sangat luas.
"Saat ini terdapat 700 perusahaan AMDK di Indonesia dengan tingkat persaingan cukup tinggi, namun hambatan usahanya tergolong rendah," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Rabu (25/10/2017).
Sebagai ekonom senior dengan sederet pengalaman dan pernah menduduki berbagai jabatan penting di pemerintahan, Faisal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait masalah persaingan usaha tidak sehat.
"Persaingan itu bisa terjadi di mana-mana. Hanya saja kita perlu melihat apakah persaingan itu melanggar perundang-undangan atau peraturan yang ada. Apa merugikan masyarakat atau ada perusahaan yang tidak jujur," ujarnya.
Ia menambahkan, karena itu perlu dibuktikan dengan melihat kebijakan manajemen yang bersifat sistemik, terencana dan dilakukan di seluruh lokasi tempat perusahaan beroperasi.
Faisal merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf A dan B UU No 5/1999 oleh investigator KPPU yang ditujukan pada terlapor satu PT Tirta Investama dan terlapor dua PT Balina Agung Perkasa dengan menjelaskan kepada majelis Komisi bahwa dugaan pelanggaran itu bukanlah masalah besar dengan menyatakan hal itu bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPPU.
"Itu bukanlah perkara besar. Seharusnya hal itu dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah remeh-temeh masih banyak persoalan yang lebih besar," ujar Faisal.
Menanggapi pertanyaan investigator mengenai adanya sanksi terhadap pedagang (outlet) yang tidak memenuhi target, Faisal menjelaskan di dunia bisnis faktor trust itu sangat penting. "Jadi kalau ada outlet dikenakan sanksi itu disebabkan oleh permasalahan dari outlet itu sendiri yang mungkin menyalahi kesepakatan," katanya.
Dalam persaingan bisnis, Faisal mengemukakan pemain baru dapat diterima pasar jika mampu menggelontorkan modal besar, penetrasi pasar yang kuat, mampu menjalankan berbagai kegiatan promosi serta lobi ke berbagai pihak. Sebaliknya, perusahaan yang dominan mampu bertahan dengan ditunjang oleh pengeluaran yang tinggi untuk menjaga keberadaannya, kepercayaan masyarakat untuk tetap menggunakan produk perusahaan itu, dan terus melakukan inovasi teknologi.
"Persaingan usaha itu terjadi setiap hari di berbagai tempat. Tinggal tergantung dari pedagang, baik di tingkat grosir maupun eceran mau memilih produk mana yang akan dijual," tegas Faisal.
Menurutnya, faktor-faktor yang mendasari seorang pedagang memilih produk untuk dijual adalah perputaran (turnover) produk yang tinggi atau yang laku di pasar, kemudian memberikan keuntungan besar, serta ketersediaan dan pengantaraan barang yang tepat waktu, disamping itu ada tenggang waktu pembayaran kepada pemilik barang.
"Bagi konsumen yang terpenting adalah kemudahan untuk mendapatkan produk dengan harga terjangkau," katanya. Pada kesempatan itu, Faisal Basri juga melakukan testimoni terkait penetrasi pasar yang dilakukan oleh Le Minerale. Ia menjelaskan pada Minggu (21/10) lalu, saat bersantap di warung depan rumah sakit Jl Gereja Theresia, Jakarta Pusat, sambil menunggu istrinya berobat di rumah sakit dan saat mau minum yang ditemukannya hanyalah produk Teh Pucuk dan Le Minerale.
"Padahal sebelumnya banyak produk minuman merek lain dijual di warung tersebut. Di sini saya ingin sampaikan kepada yang mulia Majelis Hakim, bagaimana penetrasi pasar yang dilakukan produsen produk-produk tersebut yang begitu gesit," papar Faisal, yang menyampaikan kepada majelis dengan menunjukkan beberapa foto.
Kuasa Hukum PT Tirta Investama, Rikrik Rizkiyana pada kesempatan yang sama mengatakan perputaran (turnover) produk yang tinggi di pasar itulah menjadi dasar alasan pedagang untuk menjual produk tertentu dan hal lain yang penting untuk diperhatikan dari pernyataan saksi ahli bahwa persaingan bisnis itu merupakan hal yang wajar.
"Dari keterangan saksi ahli, kami beharap majelis komisi memperhatikan bahwa perputaran produk yang yang tinggi dipasar menjadi alasan pedagang untuk menjual produk tertentu," ujar Rikrik usai sidang.
Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli hukum persaingan usaha Prahasto Pamungkas hampir senada dengan Faisal Basri, yang menegaskan perlunya pembuktian atas dampak dari perbuatan (persaingan tidak sehat). Sejauh ini, dari ribuan toko yang menjual AMDK di seluruh Indonesia, bukti persidangan hanya menunjukkan dugaan kejadian di satu toko wilayah tertentu.
"Saat ini terdapat 700 perusahaan AMDK di Indonesia dengan tingkat persaingan cukup tinggi, namun hambatan usahanya tergolong rendah," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Rabu (25/10/2017).
Sebagai ekonom senior dengan sederet pengalaman dan pernah menduduki berbagai jabatan penting di pemerintahan, Faisal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait masalah persaingan usaha tidak sehat.
"Persaingan itu bisa terjadi di mana-mana. Hanya saja kita perlu melihat apakah persaingan itu melanggar perundang-undangan atau peraturan yang ada. Apa merugikan masyarakat atau ada perusahaan yang tidak jujur," ujarnya.
Ia menambahkan, karena itu perlu dibuktikan dengan melihat kebijakan manajemen yang bersifat sistemik, terencana dan dilakukan di seluruh lokasi tempat perusahaan beroperasi.
Faisal merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf A dan B UU No 5/1999 oleh investigator KPPU yang ditujukan pada terlapor satu PT Tirta Investama dan terlapor dua PT Balina Agung Perkasa dengan menjelaskan kepada majelis Komisi bahwa dugaan pelanggaran itu bukanlah masalah besar dengan menyatakan hal itu bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPPU.
"Itu bukanlah perkara besar. Seharusnya hal itu dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah remeh-temeh masih banyak persoalan yang lebih besar," ujar Faisal.
Menanggapi pertanyaan investigator mengenai adanya sanksi terhadap pedagang (outlet) yang tidak memenuhi target, Faisal menjelaskan di dunia bisnis faktor trust itu sangat penting. "Jadi kalau ada outlet dikenakan sanksi itu disebabkan oleh permasalahan dari outlet itu sendiri yang mungkin menyalahi kesepakatan," katanya.
Dalam persaingan bisnis, Faisal mengemukakan pemain baru dapat diterima pasar jika mampu menggelontorkan modal besar, penetrasi pasar yang kuat, mampu menjalankan berbagai kegiatan promosi serta lobi ke berbagai pihak. Sebaliknya, perusahaan yang dominan mampu bertahan dengan ditunjang oleh pengeluaran yang tinggi untuk menjaga keberadaannya, kepercayaan masyarakat untuk tetap menggunakan produk perusahaan itu, dan terus melakukan inovasi teknologi.
"Persaingan usaha itu terjadi setiap hari di berbagai tempat. Tinggal tergantung dari pedagang, baik di tingkat grosir maupun eceran mau memilih produk mana yang akan dijual," tegas Faisal.
Menurutnya, faktor-faktor yang mendasari seorang pedagang memilih produk untuk dijual adalah perputaran (turnover) produk yang tinggi atau yang laku di pasar, kemudian memberikan keuntungan besar, serta ketersediaan dan pengantaraan barang yang tepat waktu, disamping itu ada tenggang waktu pembayaran kepada pemilik barang.
"Bagi konsumen yang terpenting adalah kemudahan untuk mendapatkan produk dengan harga terjangkau," katanya. Pada kesempatan itu, Faisal Basri juga melakukan testimoni terkait penetrasi pasar yang dilakukan oleh Le Minerale. Ia menjelaskan pada Minggu (21/10) lalu, saat bersantap di warung depan rumah sakit Jl Gereja Theresia, Jakarta Pusat, sambil menunggu istrinya berobat di rumah sakit dan saat mau minum yang ditemukannya hanyalah produk Teh Pucuk dan Le Minerale.
"Padahal sebelumnya banyak produk minuman merek lain dijual di warung tersebut. Di sini saya ingin sampaikan kepada yang mulia Majelis Hakim, bagaimana penetrasi pasar yang dilakukan produsen produk-produk tersebut yang begitu gesit," papar Faisal, yang menyampaikan kepada majelis dengan menunjukkan beberapa foto.
Kuasa Hukum PT Tirta Investama, Rikrik Rizkiyana pada kesempatan yang sama mengatakan perputaran (turnover) produk yang tinggi di pasar itulah menjadi dasar alasan pedagang untuk menjual produk tertentu dan hal lain yang penting untuk diperhatikan dari pernyataan saksi ahli bahwa persaingan bisnis itu merupakan hal yang wajar.
"Dari keterangan saksi ahli, kami beharap majelis komisi memperhatikan bahwa perputaran produk yang yang tinggi dipasar menjadi alasan pedagang untuk menjual produk tertentu," ujar Rikrik usai sidang.
Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli hukum persaingan usaha Prahasto Pamungkas hampir senada dengan Faisal Basri, yang menegaskan perlunya pembuktian atas dampak dari perbuatan (persaingan tidak sehat). Sejauh ini, dari ribuan toko yang menjual AMDK di seluruh Indonesia, bukti persidangan hanya menunjukkan dugaan kejadian di satu toko wilayah tertentu.
(ven)