Pemerintah Diminta Awasi Swasta Tekan Biaya Logistik

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 04:16 WIB
Pemerintah Diminta Awasi Swasta Tekan Biaya Logistik
Pemerintah Diminta Awasi Swasta Tekan Biaya Logistik
A A A
JAKARTA - Asosiasi Profesor dan Doktor Hukum Indonesia (APDHI) mengusulkan pemerintah mengawasi perusahaan swasta dalam hal penanganan logistik yang lebih ketat untuk menekan biaya logistik pelabuhan yang tinggi. Ketua Bidang Kemaritiman APDHI, Achmad Ridwan mengatakan pemerintah telah melakukan banyak upaya menekan biaya logistik tinggi, namun belum mampu menurunkannya secara signifikan.

"Padahal pemerintah telah membuat beragam terobosan supaya biaya logistik turun jadi 19 persen, namun kenyataannya tetap berada pada posisi 24 persen. Upaya pemerintah itu termasuk menekan waktu tunggu barang di pelabuhan atau dwelling time dari tujuh hari menjadi 2,5 hari," kata dia acara talk show Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Bidang Kemaritiman di Indonesia, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Menurutnya pemerintah harus bisa menekan biaya logistik menjadi 19% dari Produk Domestik Bruto. Lebih lanjut, Ridwan menyebutkan, selama ini swasta tidak tersentuh pengawasan. Dia mencontohkan, soal lelang angkutan oleh swasta, tidak pernah dilakukan secara terbuka sehingga penentuan biaya angkut dilakukan secara sepihak dan yang akhirnya menanggung beban adalah konsumen atau masyarakat.

"Ketika pemerintah berharap penurunan dwelling time itu diikuti dengan penurunan biaya logistik, ternyata, perkiraan itu meleset. Ada apa ini?" jelasnya.

Dia mengharapkan, usulannya ini dipertimbangkan oleh eksekutif untuk kemudian dikaji lebih dalam. "Harus dibahas secara mendalam, ini kan sebatas usulan. Karena semua yang dilakukan pemerintah tetap saja tidak mampu menurunkan biaya logistik secara signifikan," jelasnya.

Pemerintah sendiri telah memangkas berbagai birokrasi kepelabuhanan dalam rangka menekan angka dwelling time di Pelabuhan dari sisi pemeriksaan barang dengan melibatkan berbagai unsur seperti kepabeanan, serta balai di instansi pertanian, perikanan serta unsur lain di sektor pelabuhan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7046 seconds (0.1#10.140)