Pangsa Pasar Keuangan Syariah Tembus 8%
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat market share industri keuangan syariah sudah mencapai 8,01% hingga Agustus 2017. Sementara total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) mencapai Rp1.048,8 triliun, yang terdiri aset perbankan syariah Rp389,74 triliun, IKNB Syariah Rp99,15 triliun, dan pasar modal syariah Rp559,59 triliun.
"Jumlah tersebut jika dibanding total aset industri keuangan yang mencapai Rp13.092 triliun, maka pangsa pasar syariah per Agustus sudah di angka 8%," kata Plt Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, industri pasar modal masih menjadi penyumbang market share terbesar yakni sekitar 14,49%. Sedangkan perbankan dan IKNB masing-masing memiliki market share sebesar 5,44% dari total aset perbankan nasional dan 4,78% dari total aset IKNB nasional.
"Industri perbankan syariah saat ini terdiri dari 13 bank umum syariah, 21 bank unit syariah, dan 167 BPR syariah, memiliki total aset Rp 389,7 triliun," papar Anto.
Sementara IKNB syariah terdiri dari 59 asuransi syariah, 38 pembiayaan syariah, 6 penjaminan syariah, 10 LKM syariah dan 10 IKNB syariah lainnya, memiliki aset Rp99,15 triliun.
Sampai Agustus, jumlah Sukuk Negara outstanding mencapai 56 seri atau 33,53% dari total jumlah Surat Berharga Negara outstanding sebanyak 167. Nilai Sukuk Negara outstanding mencapai Rp524,71 triliun atau 16,99% dari total nilai surat berharga negara outstanding sebesar Rp3.087,95 triliun.
Adapun sukuk korporasi outstanding per 31 Agustus 2017 sebanyak 68 seri dengan nilai sebesar Rp14,259 triliun. Menurutnya, dari 68 Sukuk korporasi yang outstanding saat ini, terdapat 53 sukuk yang menggunakan akad ijarah (77,94%) dan 15 sukuk yang menggunakan akad mudharabah (22,06%).
"Nilai sukuk ijarah mencapai Rp8,92 triliun (62,59%) sementara sukuk mudharabah mencapai Rp5,36 triliun (37,41%)," jelas dia.
Jumlah reksa dana syariah per 31 Agustus 2017 sebanyak 160 atau meningkat sebesar 17,65 % dibandingkan akhir 2016 yaitu 136. Sementara, NAB per 31 Agustus 2017 sebesar Rp20,62 triliun atau meningkat 38,30% dibanding NAB akhir 2016 sebesar Rp14,91 triliun.
OJK akan terus mendorong kemajuan Industri Keuangan Syariah yang telah berkembang pesat dalam lima tahun terakhir baik dari sisi jumlah pelaku maupun aset keuangan syariah di perbankan, pasar modal dan IKNB.
"Jumlah tersebut jika dibanding total aset industri keuangan yang mencapai Rp13.092 triliun, maka pangsa pasar syariah per Agustus sudah di angka 8%," kata Plt Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, industri pasar modal masih menjadi penyumbang market share terbesar yakni sekitar 14,49%. Sedangkan perbankan dan IKNB masing-masing memiliki market share sebesar 5,44% dari total aset perbankan nasional dan 4,78% dari total aset IKNB nasional.
"Industri perbankan syariah saat ini terdiri dari 13 bank umum syariah, 21 bank unit syariah, dan 167 BPR syariah, memiliki total aset Rp 389,7 triliun," papar Anto.
Sementara IKNB syariah terdiri dari 59 asuransi syariah, 38 pembiayaan syariah, 6 penjaminan syariah, 10 LKM syariah dan 10 IKNB syariah lainnya, memiliki aset Rp99,15 triliun.
Sampai Agustus, jumlah Sukuk Negara outstanding mencapai 56 seri atau 33,53% dari total jumlah Surat Berharga Negara outstanding sebanyak 167. Nilai Sukuk Negara outstanding mencapai Rp524,71 triliun atau 16,99% dari total nilai surat berharga negara outstanding sebesar Rp3.087,95 triliun.
Adapun sukuk korporasi outstanding per 31 Agustus 2017 sebanyak 68 seri dengan nilai sebesar Rp14,259 triliun. Menurutnya, dari 68 Sukuk korporasi yang outstanding saat ini, terdapat 53 sukuk yang menggunakan akad ijarah (77,94%) dan 15 sukuk yang menggunakan akad mudharabah (22,06%).
"Nilai sukuk ijarah mencapai Rp8,92 triliun (62,59%) sementara sukuk mudharabah mencapai Rp5,36 triliun (37,41%)," jelas dia.
Jumlah reksa dana syariah per 31 Agustus 2017 sebanyak 160 atau meningkat sebesar 17,65 % dibandingkan akhir 2016 yaitu 136. Sementara, NAB per 31 Agustus 2017 sebesar Rp20,62 triliun atau meningkat 38,30% dibanding NAB akhir 2016 sebesar Rp14,91 triliun.
OJK akan terus mendorong kemajuan Industri Keuangan Syariah yang telah berkembang pesat dalam lima tahun terakhir baik dari sisi jumlah pelaku maupun aset keuangan syariah di perbankan, pasar modal dan IKNB.
(izz)