Asosiasi Driver Online Ingin Perusahaan Angkutan Aplikasi Diatur

Jum'at, 03 November 2017 - 01:13 WIB
Asosiasi Driver Online...
Asosiasi Driver Online Ingin Perusahaan Angkutan Aplikasi Diatur
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur keberadaan angkutan online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

PM 108 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). Namun keberadaan peraturan tersebut dianggap belum cukup oleh mereka yang terlibat dalam angkutan online.

Asosiasi Driver Online (ADO) misalnya, mereka menginginkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mendukung PM 108 dengan mengeluarkan aturan untuk perusahaan aplikasi. Alasannya, walaupun pemerintah sudah mengeluarkan aturan tersebut, di lapangan masih banyak sekali aturan yang dilanggar oleh perusahaan aplikasi.

“Saat ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan aturan tarif batas bawah. Yang terjadi perusahaan tetap menetapkan tarif murah secara jor-joran. Dengan berkedok promosi. Selain itu, masih ada juga perusahaan aplikasi yang terus saja merekrut driver. Padahal seharusnya hal ini tidak lagi dilakukan,” ungkap Ketua Asosiasi Driver Online Christiansen lewat keterangan resmi di Jakarta, Kamis (2/11).

Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung Menkominfo, Menaker, Komisi V DPR, dan Presiden. "Soalnya percuma walau Kemenhub sudah mengeluarkan aturan. Kalau Kominfo belum juga mengeluarkan aturan terhadap perusahaan aplikasi," papar Christiansen.

Padahal Ia menambahkan seharusnya begitu PM 108 diberlakukan, Kominfo sebagai instansi yang memayungi perusahaan aplikasi jasa transportasi tersebut sewajarnya sudah siap dengan aturan yang mencakup pengawasan berikut sanksi-sanksinya. Hal lainnya, sambung Christiansen, masih belum ada perlindungan terhadap pengemudi online, baik saat bekerja maupun terhadap sanksi yang diberikan perusahaan aplikasi yang sepihak.

Pengamat transportasi dari UGM, Lilik Wachid Budi Susilo berpendapat, perlu edukasi bagi driver bagaimana menjalankan bisnis ini. Karena hampir seluruh driver online tidak memahami risiko yang dibebankan kepada mereka.

Pada perusahaan taksi resmi yang menjadi tanggung jawab perusahaan, misalnya biaya investasi beli kendaraan, KIR, service, onderdil, biaya penyusutan, cicilan mobil, kebersihan, dan juga kebutuhan anggaran untuk membeli kendaraan lagi pada saat unit sudah berusia 5 tahun.

“Paling utama keselamatan. Driver akan berusaha memaksimalkan utilitas yang dia punyai. Akhirnya jam kerja akan berlebihan dan itu berbahaya untuk keselamatannya dan penumpang,” katanya mengingatkan.

Pengamat transportasi, Djoko Setiawarno juga menegaskan agar Kominfo segera menerapkan aturan untuk perusahaan aplikasi supaya benturan di lapangan dapat dieliminir. "Saya dengar di sebuah perusahaan aplikasi, driver dapat bonus setelah membawa penumpang yang kesekian. Tapi giliran yang terakhir, dia kesulitan mendapat penumpang. Kalau kayak gini, kan yang kasihan driver," ucapnya.

Dia juga mengatakan, publik jangan mudah tergiur tawaran untuk menjadi atau ikut bergabung pada usaha taksi online. Ketimbang nanti rugi hingga yang didapat bukan untung yang diperoleh.

“Konsumen senang dapat angkutan murah, namun bagaimana pengemudi yang tidak memiliki uang cukup untuk menutup angsuran mobil tiap bulan. Karena sering dapat tarif promo yang sebenarnya merugikan pengemudi,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Buka Lapangan Kerja,...
Buka Lapangan Kerja, Partai Emas Uji Coba Layanan Transportasi Daring
Cara Mitra Taksi Online...
Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi
Mitra Driver Mengeluhkan...
Mitra Driver Mengeluhkan Program Kepemilikan Mobil Grab
Bluebird Kenalkan Versi...
Bluebird Kenalkan Versi Aplikasi Terbaru MyBlueBird
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
7 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
8 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
8 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
8 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
9 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved