Swasta Bisa Kelola TKBM Pelabuhan Dinilai Ancam Eksistensi Koperasi
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ingin membuka peluang kepada badan usaha lain alias swasta dan BUMN untuk menjadi pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan mendapatkan penolakan. Keputusan tersebut dinilai akan membuat eksistensi 105 Koperasi TKBM Pelabuhan Se-Indonesia dengan jumlah anggota TKBM sekitar 70.000 orang terancam.
"Di sini, koperasi tidak dilihat lagi sebagai institusi yang dilindungi oleh konstitusi yang menyatakan bahwa koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa, yang semestinya harus dikembangkan dan dibesarkan oleh negara, namun ini justru sebaliknya," ujar Sekretaris Tim Eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan Se-Indonesia Agoes Budianto lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Lebih lanjut Ia mengambil contoh di negara-negara lain yang tidak menjadikan koperasi sebagai institusi yang dilindungi oleh konstitusinya, justru memberikan dukungan untuk perkembangan dan kemajuan koperasi. Namun Agoes mengatakan rencana membuka peluang PT diyakini akan membuat koperasi kehilangan perannya sebagai TKBM di pelabuhan, dan puluhan ribu anggotanya terancam jadi pengangguran.
Keinginan Kemenhub untuk mewujudkan rencana tersebut dipertegas lewat surat No. KP.108/1/10/PHB/2016 tanggal 19 Desember 2016, Perihal Penataan dan Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang ditujukan kepada Kemenkomaritim RI. Berbagai upaya perjuangan untuk mempertahankan eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan sebagai pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan sepertinya tidak menghalangi sikap pemerintah.
Kemenkomaritim akan tetap memasukkan PT sebagai pengelola TKBM selain koperasi di pelabuhan, dengan argumentasi bahwa kehadiran koperasi di pelabuhan dinilai sebagai pembuat biaya logistik nasional tinggi, koperasi inefesiensi dan tidak profesional.
"Kalaupun ada lini yang harus diperbaiki dalam koperasi, tentunya koperasi siap ditata dan dibina untuk lebih profesional, bukan justru melahirkan persaingan yang membuat koperasi tidak bisa tumbuh dan berkembang untuk mensejahterakan anggotanya pada khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya," terang Agoes.
Ia juga menambahkan ingin agar Presiden Joko Widodo membatalkan niat dan upaya Kemenkomaritim RI terhadap keberlangsungan Koperasi TKBM Pelabuhan di seluruh Indonesia. "Sebagai bagian dari rakyat Indonesia, kami tentunya ingin menguatkan dan menegakkan konstitusi menjadikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi bangsa dengan mempertahankan eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan sebagai pengelola TKBM di pelabuhan," paparnya
Dan apabila pemerintah tetap memaksakan kehendaknya untuk menandatangani keputusan yang dinilai inkonstituional tersebut, maka demi tegaknya konstitusi dan untuk tetap bertahan hidup mencari nafkah di pelabuhan. TKBM se-Indonesia dengan sangat terpaksa berencana akan melakukan mogok nasional.
"Di sini, koperasi tidak dilihat lagi sebagai institusi yang dilindungi oleh konstitusi yang menyatakan bahwa koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa, yang semestinya harus dikembangkan dan dibesarkan oleh negara, namun ini justru sebaliknya," ujar Sekretaris Tim Eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan Se-Indonesia Agoes Budianto lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Lebih lanjut Ia mengambil contoh di negara-negara lain yang tidak menjadikan koperasi sebagai institusi yang dilindungi oleh konstitusinya, justru memberikan dukungan untuk perkembangan dan kemajuan koperasi. Namun Agoes mengatakan rencana membuka peluang PT diyakini akan membuat koperasi kehilangan perannya sebagai TKBM di pelabuhan, dan puluhan ribu anggotanya terancam jadi pengangguran.
Keinginan Kemenhub untuk mewujudkan rencana tersebut dipertegas lewat surat No. KP.108/1/10/PHB/2016 tanggal 19 Desember 2016, Perihal Penataan dan Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang ditujukan kepada Kemenkomaritim RI. Berbagai upaya perjuangan untuk mempertahankan eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan sebagai pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan sepertinya tidak menghalangi sikap pemerintah.
Kemenkomaritim akan tetap memasukkan PT sebagai pengelola TKBM selain koperasi di pelabuhan, dengan argumentasi bahwa kehadiran koperasi di pelabuhan dinilai sebagai pembuat biaya logistik nasional tinggi, koperasi inefesiensi dan tidak profesional.
"Kalaupun ada lini yang harus diperbaiki dalam koperasi, tentunya koperasi siap ditata dan dibina untuk lebih profesional, bukan justru melahirkan persaingan yang membuat koperasi tidak bisa tumbuh dan berkembang untuk mensejahterakan anggotanya pada khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya," terang Agoes.
Ia juga menambahkan ingin agar Presiden Joko Widodo membatalkan niat dan upaya Kemenkomaritim RI terhadap keberlangsungan Koperasi TKBM Pelabuhan di seluruh Indonesia. "Sebagai bagian dari rakyat Indonesia, kami tentunya ingin menguatkan dan menegakkan konstitusi menjadikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi bangsa dengan mempertahankan eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan sebagai pengelola TKBM di pelabuhan," paparnya
Dan apabila pemerintah tetap memaksakan kehendaknya untuk menandatangani keputusan yang dinilai inkonstituional tersebut, maka demi tegaknya konstitusi dan untuk tetap bertahan hidup mencari nafkah di pelabuhan. TKBM se-Indonesia dengan sangat terpaksa berencana akan melakukan mogok nasional.
(akr)